Alat Kontrasepsi di Sekolah, Kesehatan Reproduksi atau Moralitas?

Alat Kontrasepsi di Sekolah, Kesehatan Reproduksi atau Moralitas?

ILUSTRASI Alat Kontrasepsi di Sekolah, Kesehatan Reproduksi atau Moralitas?-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Pendidikan kesehatan reproduksi yang komprehensif akan memberikan remaja informasi yang mereka butuhkan untuk membuat keputusan yang sehat dan berbasis informasi. Dengan memahami konsekuensi dari aktivitas seksual serta mengetahui pilihan-pilihan pencegahan yang ada, remaja lebih mampu membuat keputusan yang lebih baik tentang kesehatan mereka. 

Untuk mencapai keseimbangan yang adil antara kesehatan dan moralitas, penting bagi semua pihak terlibat untuk berkomunikasi secara terbuka dan bekerja sama dalam menciptakan kebijakan yang tidak hanya efektif secara medis, tetapi juga sensitif terhadap nilai-nilai budaya dan moral masyarakat. 

Dengan pendekatan yang inklusif dan berorientasi pada kesejahteraan bersama, kita dapat mencapai tujuan kesehatan reproduksi yang baik, tanpa harus bertabrakan dengan nilai moral yang ada di tengah lingkungan masyarakat.

Sebagai penutup, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103 ayat 4 mencerminkan kemajuan penting dalam upaya meningkatkan kesehatan reproduksi remaja di Indonesia. Namun, pelaksanaannya tidak lepas dari tantangan, terutama terkait dengan isu moralitas. 

Kesehatan reproduksi adalah hak dasar yang harus dipertahankan dan diperjuangkan, tetapi cara implementasinya harus mempertimbangkan keragaman nilai dan norma yang ada dalam masyarakat. (*)


*) Hisnindarsyah adalah dokter spesialis; dosen fakultas kedokteran; pengurus IDI Jatim bidang advokasi, hukum, dan kebijakan regional.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: