10. Periksa kembali semua data yang telah diinput. Jika semuanya benar, pilih opsi "Cetak Informasi Pendaftaran" untuk mencetak Kartu Informasi Akun.
11. Setelah mencetak kartu, lanjutkan dengan proses "Login Pendaftaran" untuk menyelesaikan pendaftaran.
BACA JUGA:Jumlah Pelamar Tes CPNS Capai 2,4 Juta Orang, Men PAN-RB Jamin Tidak Ada Kecurangan
Syarat Pendaftaran CPNS 2024
Pemerintah menetapkan persyaratan umum untuk pendaftaran CPNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Selain itu, setiap instansi juga dapat menetapkan persyaratan khusus, seperti batasan tinggi badan minimal, larangan memiliki tato atau tindikan, serta pengalaman kerja.
Berikut ini adalah persyaratan pendaftaran CPNS berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
3. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara dua tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
5. Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
BACA JUGA:Tes CPNS Makin Dekat! Cek Berapa Skor Aman untuk Lolos
BACA JUGA:Tumbuhkan Budaya Kerja: Ini Juara 'ASN Brilian' Pemkot Pasuruan
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.