Mahkamah Agung (MA) sempat memerintahkan KPU untuk mengubah aturan tersebut, dengan pendapat bahwa usia calon seharusnya dihitung saat pelantikan, bukan saat pendaftaran.
BACA JUGA:Nama Kaesang Pangarep Muncul di Banyak Pilkada, Trik Tebar Pesona PSI?
BACA JUGA:MA Jangan Sampai Jadi “Mahkamah Adik”
Perdebatan itu pun berdampak pada berbagai dinamika politik, termasuk kemungkinan pencalonan Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi, yang baru akan berusia 30 tahun pada akhir Desember 2024.
Dengan pendaftaran Pilkada yang dijadwalkan pada akhir Agustus, aturan baru ini menutup peluang pencalonan bagi mereka yang belum mencapai usia minimum pada saat penetapan calon.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, memuji keputusan MK yang memberikan kepastian hukum terkait penghitungan usia minimum calon kepala daerah.
"Jika ada calon gubernur/wakil gubernur yang belum mencapai 30 tahun saat penetapan oleh KPU, pencalonannya dianggap tidak sah sesuai Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024," kata Titi melalui akun media sosialnya. (*)