Pakar Hukum Tata Negara Unair: Baleg DPR Langkahi Hierarki Konstitusi

Kamis 22-08-2024,14:26 WIB
Reporter : Navara Darisya Salma*)
Editor : Taufiqur Rahman

Terlebih, tambahnya, UUD 1945 menyatakan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir. 

Dengan kata lain, putusan MK merupakan putusan final untuk menguji undang-undang terhadap UUD. Aris juga membenarkan bahwa hasil putusan MK lebih tinggi dari pengujian MA.

“Betul, karena yang diuji di MK undang undang yang sedang dibahas di DPR,” tegas Aris.

BACA JUGA:Bahlil Cek Putusan MK: Langkah Strategis Golkar untuk Pilkada Serentak 2024

Sebelumnya, dalam rapat Baleg DPR, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi alias Awiek menanyakan kepada peserta rapat yang hadir untuk menyetujui atau tidak keputusan tersebut.

Sesuai DIM nomor 72, "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota", Awiek membacakan sebelum meminta persetujuan.

"Setuju ya merujuk ke MA?" tanyanya.

BACA JUGA:Viral Gambar ‘Peringatan Darurat’ di Medsos, Merespons DPR yang Tolak Putusan MK

Sebelum pertanyaan tersebut dilempar ke peserta rapat, anggota baleg dari PDIP TB Hasanuddin menyatakan untuk tetap menggunakan putusan MK.

"Dalam DIM nomor 68, calon gubernur dan calon wakil gubernur, jadi calon, calon, calon, calon, jadi kita belum bicara lagi soal bupati dan gubernur terpilih," ujar Hasanuddin.

"Jadi teorinya karena calon, jadi penerapan saat pendaftaran penetapan, menurut hemat kami, saya baru baca dan logikanya masuk," tambahnya.

BACA JUGA:DPR: Syarat Ambang Batas Baru di Pilkada Cuma untuk Partai Nonparlemen

Di sisi lain, fraksi partai lain langsung sepakat atas DIM 72 yang telah dibacakan oleh Awiek. Mulai dari Fraksi Gerindra hingga PAN.


Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.-Disway.id/Anisha Aprilia-

Awiek juga memberikan alasan bahwa putusan MK berbeda dengan usulan pemerintah. Usulan MA dinilai lebih sejalan dengan pemerintah yang mempersyaratkan usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat pelantikan.

Politikus PPP tersebut kemudian langsung mengetuk palu sidang dan menyatakan mengacu pada putusan MA.

Kategori :