Juga milik Gibran Rakabuming, Kaesang, serta beberapa menteri. Investigasi lebih lanjut akan terus dilakukan oleh Kominfo, BSSN, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan keamanan data dan mencegah kebocoran lebih lanjut.
BACA JUGA: 5 Idol Group yang Bakal Comeback Oktober 2024, Ada Jennie BLACKPINK?
Selain itu masyarakat juga harus diberikan pemahaman tentang adanya sanksi hukum yang berat bagi Pelanggar Perlindungan Data Pribadi yang diatur dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Kenyataannya, masyarakat tak banyak yang tahu bahwa bagi mereka yang terbukti mengungkapkan data pribadi tanpa izin dapat dikenakan hukuman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 4 miliar. (*)
*) Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 peserta program MBKM Harian Disway