HARIAN DISWAY - Pendaftaran CPNS sudah berakhir pada 10 September 2024. Kini, pemerintah tengah menyiapkan proses seleksi pengadaan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Awalnya, pembukaan seleksi calon PPPK itu dijadwalkan pada September. Namun, kini September akan berakhir. Maka, kemungkinan besar akan diundur pada Oktober nanti.
"PPPK saya kira jalan. Kemarin kita sepakat beresin dulu yang fresh graduate, sambil pendataannya dituntaskan, insyaAllah nanti September-Oktober ini yang PPPK mulai diproses," kata Menpan-RB Abdullah Azwar Anas seusai menghadiri acara Rakornas P2DD di Jakarta, dikutip Jumat, 27 September 2024.
BACA JUGA:Guru PPPK Minta Prabowo Sederhanakan Kurikulum dan Pangkas Jam Kerja
BACA JUGA:3.452 PPPK Surabaya Terima SK Pengangkatan
Plt Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan, pelaksanaan seleksi PPPK 2024 akan dikhususkan 100% bagi tenaga honorer atau tenaga non-ASN.
Itu sebagai langkah untuk penataan di instansi pusat maupun daerah. Artinya, 100% kuota pengadaan PPPK diperuntukkan bagi tenaga honorer.
“Sedangkan pelamar umum diakomodasi lewat seleksi CPNS," ungkap Aba dikutip dari siaran pers beberapa waktu lalu.
Ya, pemerintah menyiapkan formasi sebanyak 1.031.554 untuk pelamar tenaga honorer dalam pengadaan PPPK tahun ini.
BACA JUGA:Minta Diangkat ASN atau PPPK Tahun Ini, Honorer Bersedia Digaji Mulai Tahun Depan
BACA JUGA:Tunjangan Insentif Guru PAI Non-PNS dan Bukan PPPK Langsung ke Rekening
Sebagaimana kesepakatan pemerintah dan DPR, para pelamar yang terdaftar sebagai tenaga honorer dalam database BKN, terutama yang berhasil meraih peringkat terbaik dalam proses seleksi, akan diangkat menjadi PPPK.
Namun, pelamar yang belum mendapat peringkat terbaik dan belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Pengisian formasi itu diprioritaskan secara berurutan. Yakni bagi guru lulusan 2021 dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023; eks THK-II; non-ASN yang terdaftar di database non-ASN BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah; guru yang aktif mengajar di sekolah negeri dan tenaga honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). (*)