Video seks memicu seks bebas. Seks bebas berpotensi kehamilan. Hamil di luar nikah membuat cewek DAS, 20, keguguran di RSUD Pademangan, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Saat itu dia ditunggui pacarnya, ARF, 22. Dokter di sana tahu keguguran tersebut disengaja DAS dan ARF via obat. Akhirnya, ARF ditahan polisi.
ABORSI melanggar hukum di Indonesia. Pasal 348 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja menggugurkan, atau mematikan, kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan.
Kronologi kasus itu diceritakan Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada wartawan, Minggu, 6 Oktober 2024, begini:
Minggu, 6 Oktober 2024, pukul 01.15 WIB. Polsek Pademangan didatangi seorang petugas sekuriti RSUD Pademangan. Ia melapor ke polisi, baru saja terjadi seorang perempuan keguguran di RSUD tersebut. Kata sekuriti berdasar keterangan dokter yang mengeluarkan janin, keguguran itu akibat disengaja ibu muda yang melahirkan bersama pacarnya. Ibu muda dan si pacar saat itu masih berada di RSUD.
BACA JUGA: Aborsi Boleh di Rumah Sakit Swasta, Asal …
BACA JUGA: PP Kesehatan Perbolehkan Aborsi untuk Dua Kondisi Ini
Maka, polisi meluncur ke sana. Benar, ibu muda inisial DAS masih dirawat, ditunggui sang pacar ARF. Lalu, polisi meminta keterangan dokter dan perawat yang menangani. Ternyata juga benar, dokter mengatakan bahwa berdasar wawancara dokter dengan DAS didampingi ARF, keguguran itu akibat aborsi.
Dokter terpaksa menyuruh petugas sekuriti melapor polisi. Sebab, aborsi melanggar hukum. Dokter yang membantu aborsi otomatis melanggar hukum.
Pasal 349 KUHP: Dokter, bidan, atau juru obat yang membantu melakukan kejahatan berdasar pasal 346 (aborsi), ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348 (aborsi), maka hukuman pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga. Dan, dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
BACA JUGA: Korban Aborsi dengan Tangan
BACA JUGA: Hukuman Polisi yang Paksa Pacar Aborsi Jadi Lima Tahun
Intinya, hukuman buat dokter yang membantu aborsi lebih berat sepertiga dari hukuman pelaku aborsi. Kalau ancaman hukuman maksimal pelaku aborsi lima tahun enam bulan penjara, hukuman dokter bisa maksimal tujuh tahun tiga bulan penjara.
Kompol Binsar: ”Terus, kami meminta keterangan DAS juga sang pacar ARF. Ternyata benar. Mereka mengaku belum menikah. Terus, DAS hamil. Mereka kebingungan. Terus, mereka mencari obat pengguguran dan membeli melalui online obat jenis Cytotec. Akhirnya obat itu diminum sekali, ditambah sekali dimasukkan ke kemaluan DAS.”
Tak lama kemudian, DAS mengalami sakit luar biasa. Dia pun dilarikan ke RSUD Pademangan. Setelah tiba di rumah sakit dan diperiksa dokter, janin di kandungan DAS sudah gugur.
BACA JUGA: Paksa Pacar Aborsi, Randy Dipecat dari Polisi