HARIAN DISWAY - Puluhan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan aksi mogok sidang yang mulai pada Senin 7 Oktober 2024 dan hingga 11 Oktober 2024.
Aksi yang dilakukan oleh sekitar 70 hakim ini merupakan sikap tegas hakim PN Surabaya dalam mendukung Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia untuk menuntut kesejahteraan. Berupa kenaikan gaji yang sudah 12 tahun tak pernah ada peningkatan.
Perlu diketahui, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012, gaji hakim adalah dari gaji PNS golongan IIIA. Yaitu bila masa kerja kurang dari 2 tahunmaka gaji pokok sebesar Rp 2.064.100 per bulan. Lalu masa kerja 2 tahun Rp 2.125.700, 4 tahun Rp 2.189.200, 6 tahun Rp 2.254.600, dan seterusnya.
Sementara itu, hakim dengan golongan tertinggi, yaitu IV E, akan menerima gaji pokok Rp 4,97 juta per bulan. Meskipun terkesan kecil, gaji pokok ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas dan tunjangan. Tunjangan tersebut juga sudah diatur dalam Lampiran II PP No 94/2012.
BACA JUGA:Jokowi Tanggapi Mogok Sidang Para Hakim Gegara Minta Gaji Naik
BACA JUGA:Menkeu Setujui Kenaikan Gaji Hingga Tunjangan Hakim
Menanggapi aksi para hakim PN Surabaya, Habibus Shalihin selaku Bidang advokasi dan Jaringan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya ini, mengapresiasi tindakan para hakim yang melakukan mogok sidang demi mendapatkan hak hidupnya.
"Mogok adalah hak kebebasan berekspresi sebagai warga negara Indonesia ataupun sebagai penegak hukum. Itu sah-sah saja dan secara konstitusi tidak ada pertentangan," nilainya saat dihubungi pada Selasa, 8 Oktober 2024
Melihat tuntutan yang digaungkan, Habibus menilai memang gaji hakim saat ini tidak sepadan dengan kebutuhan layak seorang warga negara Indonesia dengan kondisi semua kebutuhan naik, baik sandang, pangan, dan papan.
"Apalagi kerja hakim yang juga bisa mengancam dirinya sebagai hakim baik saat atau selesai sidang tanpa pengamanan. Itulah yang sebenarnya harus dilihat pemerintah, karena dengan beban semua itu, saya rasa gaji yang diterima tidak layak untuk hari ini," tegas Habibus yang sudah 10 tahun bergabung di LBH.
BACA JUGA:Selama Pemerintahan, Prabowo-Gibran Berkomitmen Meningkatkan Gaji Hakim yang Mandek sejak 2012
BACA JUGA:Ribuan Hakim Cuti Massal, Komisi Yudisial Beri Dukungan
Maka dari itu, ia menjelaskan jika Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) sebagai wadah para hakim dalam menyalurkan aspirasinya ini, juga harus melakukan solidaritas terhadap beberapa organisasi masyarakat sipil lainnya agar tujuan yang dicapai bisa terealisasi.
"Kami dri LBH Surabaya mendukung apa yang diperjuangakan hakim-hakim tentang keyalakan dan keamanan hakim yang belum diperhatikan pemerintah," pungkasnya. (*)