Sidang PK (peninjauan kembali) Jessica Kumala Wongso yang semestinya dimulai Senin, 21 Oktober 2024, ditunda menjadi Selasa, 29 Oktober 2024. Sebab, ada syarat bahwa orang penemu novum (bukti baru) harus disumpah dulu sebelum bersaksi. Padahal, di sidang PK kasus Vina Cirebon, yang ditangani kantor pengacara yang sama, tidak begitu.
MENGAPA tata cara peradilan antara di Pengadilan Negeri Cirebon (kasus Vina) berbeda dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (kasus Jessica)? Dikatakan ketua majelis hakim yang akan memimpin sidang PK Jessica, Zulkifli Atjo, kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Senin, 21 Oktober 2024. Begini: ”Kalau ada novum, harus disumpah dulu penemu novumnya.”
Keputusan sama dengan permintaan jaksa di sidang PK kasus tersebut.
BACA JUGA:Gambling Jessica Wongso
BACA JUGA:Jessica Wongso Ajukan PK, Otto Hasibuan Ungkap Kejanggalan Rekaman CCTV
Zulkifli: ”Kami hanya melaksanakan formalitasnya. Yang membuktikan materielnya Mahkamah Agung, sidang kita tunda hari Selasa, 29 Oktober 2024, sambil melengkapi yang belum lengkap.”
Tapi, karena sidang ini hal yang sensitif, yang bisa meruntuhkan kredibilitas peradilan di Indonesia, soal aturan yang kelihatan sepele itu jadi penting.
Pengacara Jessica, Hidayat Bostam, dari Kantor Pengacara Otto Hasibuan, mengatakan bahwa pihaknya juga menangani sidang PK kasus pembunuhan Vina dan Eky di PN Cirebon. Sidangnya sudah selesai, tinggal menunggu putusan dari Mahkamah Agung. Antara kasus Jessica dan kasus Vina sama-sama perkara pembunuhan yang diduga ada kesalahan hakim dalam memutus perkara tersebut. Maka, diajukan PK.
BACA JUGA:Jessica Wongso Bebas Bersyarat di Kasus Kopi Sianida
Hidayat: ”Anehnya, di sidang PK kasus Vina tidak begitu. Padahal, ini sama-sama di persidangan Indonesia.”
Dilanjut: ”Jadi, sewaktu saya bersidang PK di PN Cirebon mewakili tujuh terpidana seumur hidup itu, orang yang menemukan novum memang disumpah, tapi nanti, setelah semua proses kesaksian berakhir. Urutan sidang, pertama pembacaan memori PK. Selanjutnya, dibacakan tanggapan jaksa. Dilanjutkan keterangan saksi dan fakta terkait isi PK. Baru kemudian diakhiri dengan sumpah. Orang penemu novum disumpah.”
Dari situ, tidak banyak berbeda. Penemu novum sama-sama disumpah. Cuma, di PN Cirebon di akhir semua proses, di PN Jakarta Pusat di awal semua proses.
Di kasus Jessica, novum ada dua. Pertama, berupa flashdisk yang isinya rekaman video CCTV di Kafe Olivier saat Mirna Salihin meninggal beberapa saat seteleh minum es kopi Vietnam (kemudian kasus ini terkenal dengan julukan kopi sianida). Rekaman itu tak pernah ditampilkan di persidangan kasus Jessica pada 2016.
BACA JUGA:Kasus Kopi Sianida: 7 Hal yang Bikin Otto Hasibuan Yakin Jessica Wongso Tak Bunuh Mirna Salihin