Kusut Hukum di Kasus Jessica Wongso

Selasa 22-10-2024,09:43 WIB
Oleh: Djono W. Oesman

BACA JUGA:Dugaan Jessica Wongso Punya Kepribadian Ganda Tak Ada dalam Film Ice Cold, Begini Kata Wamenkum HAM

Rekaman CCTV yang ditampilkan di persidangan waktu itu adalah bagian yang berbeda dengan rekaman yang akan dijadikan novum ini. Ada tiga segmen rekaman CCTV: Segmen sebelum Mirna masuk kafe, lalu segmen saat Mirna roboh setelah minum, terakhir segmen kejadian setelah Mirna roboh. 

Itulah satu-satunya bukti hukum perkara tersebut. Tidak ada seorang pun saksi mata (meski saat itu ada ratusan orang di kafe) yang menyatakan di persidangan, melihat Jessica memasukkan sesuatu ke gelas kopi Mirna. Tidak ada saksi begitu.

Dengan demikian, semua pihak beperkara fokus ke video tersebut. Ternyata di persidangan ada saksi ahli yang bersaksi, video tersebut sudah direkayasa sebelum diulas di persidangan. 

BACA JUGA:Hotman Paris Tanggapi Kasus Jessica Wongso, Ini Permintaannya kepada Presiden Jokowi

BACA JUGA:Viral! Surat Jessica Wongso Bantah Diperas Otto Hasibuan, Ini Pernyataannya

Saksi ahli tersebut adalah pakar teknologi informasi dan digital forensik dari Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar. Ia bersaksi di PN Jakarta Pusat pada sidang perkara Jessica, Kamis, 15 September 2016.

Dikatakan saksi ahli: ”Kami menduga ada kegiatan tempering atau pemodifikasian ilegal dengan tujuan tak baik. Tempering adalah memberikan efek pencerahan pada piksel-piksel tertentu.”

Menurut Rismon, video itu dimodifikasi dengan pencerahan. Tampak saat jari telunjuk Jessica terlihat lebih panjang saat menjinjing tas. ”Panjang jari itu sampai ke badan tas. Ini akibat modifikasi pencerahan video,” katanya.

BACA JUGA:Benarkah Jessica Wongso Sudah ke Olivier 3 Hari Sebelum Mirna Salihin Tewas? Otto Hasibuan: Fitnah!

BACA JUGA:Jessica Wongso Ultah ke-35 Hari Ini, Berikut Harapannya Saat Dikunjungi Pengacara

Juga, ada gerakan tangan Jessica dalam kecepatan 0,1 detik yang dinilai tidak masuk akal. ”Kami curiga, ada pengeditan manual. Kalau satu detik ada 25 frame, sangat tidak masuk akal Jessica bergerak dalam waktu 0,1 detik,” ungkapnya.

Adegan saat Jessica memasukkan sesuatu ke dalam tas. Dalam sidang, Jessica melakukan itu dengan tangan kanan (karena dia bukan kidal). Namun, di video dia melakukan itu dengan tangan kiri. ”Ada editing sehingga membuat itu terbalik,” ujar Rismon.  

Pun, pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan bahwa video yang menjadi satu-satunya bukti hukum itu tidak diambil penyidik, tidak diambil pihak kepolisian, tapi muncul tiba-tiba di pengadilan. Kami waktu itu sudah menolak video tersebut ditampilkan, tapi tidak dihiraukan hakim.” 

Faktanya, Jessica sudah dihukum 20 tahun penjara. Dan, dia sudah bebas bersyarat setelah mendapatkan banyak remisi. Karena itu, kini Jessica mengajukan PK (kedua) karena menyatakan tidak bersalah. 

Repotnya, orang penemu video CCTV yang jadi novum itu adalah ayah korban Mirna, Edi Darmawan Salihin, yang selama ini bersikukuh bahwa Jessica adalah pembunuh putrinya. Edi bahkan pernah mengejek Otto, saat Otto menyatakan akan mengajukan PK, beberapa hari lalu. 

Kategori :