HARIAN DISWAY - Presiden Prabowo Subianto membubarkan Sekretariat Kabinet atau Setkab dalam pemerintahannya. Kebijakan itu tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024.
Lebih khusus, aturan tersebut tersemat di Pasal 2 Ayat (1) yang berbunyi:
Dengan Peraturan Presiden ini membubarkan Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet.
Itu berarti, Kabinet Merah Putih tidak memiliki Sekretariat Kabinet seperti Kabinet Indonesia Maju era Presien ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
BACA JUGA:Prabowo Pisah Kemenko Polhukam Jadi Kemenko Politik dan Kemenko Hukum
BACA JUGA:Prabowo Siap Lantik Kepala Badan Negara Hari Ini di Istana Negara Jakarta
Namun, Prabowo mengalihkan tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet kepada Kementerian Sekretaris Negara. Para pegawai Setkab juga digeser ke Kementerian Sekretaris Negara.
Hal tersebut dijelaskan di Pasal 2 Ayat 3 yang berbunyi:
sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Sekretariat Kabinet dialihkan menjadi sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Sebelumnya, Prabowo Subianto telah melantik Teddy Indra Wijaya sebagai sekretaris kabinet. Namun, Teddy tidak dilantik bersamaan dengan 48 menteri di Kabinet Merah Putih.
BACA JUGA:Pemerintahan Prabowo Tidak Bisa Langsung Kerja
BACA JUGA:Ini Jawaban Meutya Hafid Terkait Kementerian Kominfo yang Diubah jadi Komdigi oleh Presiden Prabowo
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco turut memberikan penjelasan bahwa posisi seskab kini berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Untuk Sekretaris Kabinet sekarang ini struktur dan komposisinya berubah. Sekretaris Kabinet itu ada sekarang di bawah Mensesneg, jadi bukan setingkat menteri," katanya.
Berbeda dengannKabinet Indonesia Maju era Jokowi, seskab berposisi setara menteri. Seskab bertugas mengurus kebutuhan kabinet, seperti sidang kabinet paripurna setiap bulan. Jabatan itu diisi oleh politikus PDIP Pramono Anung selama hampir 10 tahun.