HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar operasi tangkap tangang (OTT) dari tiga hakim PN Surabaya pengadil terdakwa Ronald Tannur pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Mereka adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Yakni para hakim yang terduga kasus suap dalam putusan bebas Gregorius Ronald Tannur pada 24 Juli 2024.
Anda sudah tahu, Ronald Tannur adalah terdakwa pembunuhan dan penganiayaan atas kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
BACA JUGA:MA Berhentikan Sementara 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Dalam OTT tersebut, tim penyidik Kejagung juga menangkap satu orang oknum pengacara terdakwa, berinisial LR, di Jakarta.
Uang miliaran dalam rupiah, yen, dolar AS hingga singapura yang disita tim penyidik Kejagung dari apartemen dan rumah 3 hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur.-Istimewa-
Dalam rilis yang diterima Harian Disway, Kamis, 24 Oktober 2024, Kejagung menyebut bahwa penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur.
BACA JUGA:MA Cabut Vonis Bebas Ronald Tannur Oleh Tiga PN yang Diduga Menerima Suap
Saat melakukan penggeledahan dan penangkapan, tim penyidik menemukan barang bukti berupa:
Di lokasi Rumah oknum pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya :
● Uang tunai Rp 1.190.000.000;
● Uang tunai USD 451.700;
● Uang tunai SGD 717.043; dan
● Sejumlah catatan transaksi.
BACA JUGA:Nasib Hakim Kasus Ronald Tannur