Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi yaitu LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yang diduga melanggar :
Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (K.3.3.1).
MA batalkan vonis bebas Ronald Tannur, pada 23 Oktober 2024. -Istimewa-
Mahkamah Agung (MA) sudah ambil keputusan. Yakni memberhentikan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka adalah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul.
BACA JUGA:Peradi Ajukan Amicus Curiae Pada Putusan Ronald Tannur
Kemarin, para hakim itu terkena operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung terkait putusan bebas yang diberikan kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur pada 24 Juli 2024.
"Secara administrasi, hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA," ungkap Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Kantor MA, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. (*)