Di lokasi Apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:
● Uang tunai Rp104.000.000;
● Uang tunai USD 2.200;
● Uang tunai SGD 9.100;
● Uang tunai Yen 100.000; dan
● Sejumlah barang bukti elektronik.
BACA JUGA:Putusan Bebas Ronald Tannur, KY Siap Periksa Hakim PN Surabaya
Di Apartemen oknum Hakim Mangapul di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:
● Uang tunai Rp21.400.000;
● Uang tunai USD 2.000;
● Uang tunai SGD 32.000;
● Sejumlah barang bukti elektronik.
BACA JUGA:Putusan Bebas Ronald Tannur, Bawas Periksa Dimas di Surabaya
Kemudian Tim Penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut.
Mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.
Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap tiga hakim sebagai tersangka untuk penerima suap dan/atau gratifikasi di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang diduga melanggar: