HARIAN DISWAY - Selama 13 hari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang dimulai pada 17 Oktober hingga 30 Oktober 2024.
Kabar tersebut disampaikan oleh Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, saat konferensi pers di Mapolres Lumajang, Sabtu 1 November 2024, jika pihaknya berhasil mengamankan sabu seberat 121,28 gram.
"Lalu kita juga amankan 56 batang pohon ganja kering, dan 4.459 batang pohon ganja yang masih hidup. Serta kita berhasil menangkap lima tersangka, dari kurir hingga petani ganja," sebutnya.
Adapun kelima tersangka yang berhasil diamankan, rupanya memiliki peran yang berbeda-beda. Di mana dua tersangka berinisial S, 35 tahun dan D, 28 tahun merupakan kurir sabu. Sementara MR, 43 tahun berperan sebagai pengedar.
"Sedangkan dua tersangka lainnya, S, 36 tahun dan J, 52 tahun bertindak sebagai petani ganja yang menanam tanaman haram tersebut di kawasan pegunungan Dusun Pusung Duwur, Argosari, Senduro, Lumajang," bebernya.
BACA JUGA:Pengajian Keracunan Ketan di Lumajang
BACA JUGA:Anugerah Patriot Jawi Wetan II 2024: Rute Sejuta Pesona di Jember dan Lumajang
Lebih lanjut, AKBP Rofik menjelaskan bahwa kedua petani ganja tersebut awalnya mendapat tawaran dari seorang bernama NG untuk menanam ganja dengan iming-iming upah Rp 15 juta setelah panen. Tergiur nominal yang dijanjikan, akhirnya berdua menanam ganja di lahan yang sudah ditentukan.
"Menurut pengakuan keduanya, setelah panen. Tersangka NG hanya memberikan upah sebesar Rp 2 juta kepada masing-masing tersangka. Hingga saat ini sisanya belum dibayarkan," ujarnya.
Meski begitu, pihaknya akan terus melakukan penelusuran dengan target menemukan NG yang menjadi otak dari adanya penanaman ganja di daerah tersebut.
"Adanya ungkap kasus ini, yaitu sebagai upaya memberantas peredaran narkoba di Lumajang. Serta tindak nyata mewujudkan program prioritas kerja 100 hari Presiden Republik Indonesia," pungkasnya. (*)