Seribu Situs Judol, Wani Piro?

Kamis 07-11-2024,17:16 WIB
Oleh: Djono W. Oesman

BACA JUGA:Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Polda Metro Jaya Gerebek Dua Money Changer

”Biasanya yang diblokir 4.000, Pak. Yang 1.000 sisanya dibina.”

”Dibina? Maksudnya?”

”Ya, dijagain, Pak, supaya tidak diblokir.”

Lho, yang tidak diblokir itu harus bayar berapa?”

”Setiap web itu kurang lebih Rp 8,5 juta per bulan.”

Kombes Wira dan para penyidik di sana terdiam. Jawaban oknum itu sudah jelas. Bisa diduga, para bandar judol ditanya oleh petugas pemblokir: ”Wani piro?”

BACA JUGA:Prabowo Peringatkan Anggota Kabinet Jangan Main-Main Dengan Judi Online

BACA JUGA:Prabowo Peringatkan Anggota Kabinet Jangan Main-Main Dengan Judi Online

Bisa dikalkulasi, selama ini 1.000 situs judol yang tidak diblokir aparat Komdigi itu masing-masing bayar setoran segitu kepada pihak yang berwenang memblokir. Total setoran Rp 8,5 miliar per bulan dan sudah berlangsung bertahun-tahun. Luar biasa rusaknya.

Meski identitas sebelas pegawai Komdigi itu belum diungkap polisi, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 5 November 2024, Kombes Wira menjelaskan peran para tersangka, begini:

Pengendali (pimpinan) kantor Satelit berinisial AK, pegawai Komdigi. Di kantor itu ada 12 orang, termasuk AK yang bertugas (resmi dari Komdigi) ditugaskan memblokir situs judol. 

BACA JUGA:Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online, Mantan Menkominfo Budi Arie Dukung Langkah Pemberantasan

BACA JUGA:Respons Budi Arie soal Mantan Anak Buahnya yang Tersandung Kasus Judi Online

Anehnya, hasil penyelidikan polisi, ternyata dulu AK itu tidak lolos seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten judol yang ditunjuk negara. Namun, kenyataannya, AK adalah pengendali di kantor itu.

Wira: ”Artinya, tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online.”

Kategori :