Emotion Funnel Kasus Ronald Tannur

Jumat 08-11-2024,07:33 WIB
Oleh: Djono W. Oesman

”Kriwikan dadi grojogan” pepatah Jawa untuk kasus Ronald Tannur, 32. Bermula dari Ronald menganiaya Dini Sera, 29, mengakibatkan kematian Dini. Sekarang urusan melebar memanjang. Menyeret beberapa orang dibui: Ronald, pengacara, tiga hakim pengadil, seorang makelar kasus, ibunda Ronald, serta ayah dan adik Ronald diperiksa.

KRIWIKAN (aliran air kecil) berupa kasus penganiayaan, yang kalau perkara hukumnya tidak direkayasa, adalah satu perkara pidana biasa. Pelakunya bisa divonis sekitar lima tahun penjara. 

Namun, karena perkara itu direkayasa dengan suap Rp 3,5 miliar, Ronald divonis bebas. Maka, sejak itulah perkara itu mulai berubah menuju (akhirnya menjadi) grojogan (aliran air bah). Melibas siapa saja yang terlibat dalam proses rekayasa hukum itu.

BACA JUGA:Bebasnya Ronald Tannur Bukti Tumpulnya Nurani Penegak Hukum

BACA JUGA:Ada Relasi Kuasa di Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan Gregorius Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afrianti

Dalam sejarah hukum di Indonesia, itulah perkara rekayasa keadilan yang bisa diungkap penegak hukum dengan begitu cemerlang. Lengkap dan detail. Menyangkut para pelaku dan latar belakangnya. 

Dimulai dari persahabatan pengacara Lisa Rahmat dengan ibunda Ronald, Meirizka Widjaja. Mereka merancang penyuapan. Sampai aliran uang dari Meirizka ke Lisa, lalu didistribusikan ke makelar kasus, sampai berakhir ke tiga majelis hakim pengadil.

Sebagai kisah drama nyata, menggambarkan kerusakan hukum di Indonesia. Rusak parah. Walaupun sebenarnya selama ini masyarakat sering bicara kerusakan hukum. Tapi, cuma bicara. Cuma omon-omon. Di perkara ini terpapar begitu jelas terperinci. Serta sah, sejak ditetapkan Kejaksaan Agung, Meirizka jadi tersangka penyuap.

BACA JUGA:Nasib Hakim Kasus Ronald Tannur

BACA JUGA:Bolak-balik Vina Cirebon dan Ronald Tannur

Ini perkara besar. Sudah jadi grojogan. Tercatat dalam sejarah Indonesia, juga bahan kuliah dalam ilmu hukum perguruan tinggi, dikenang para penegak hukum sebagai kenangan memalukan, serta menjadi warning bagi calon pelaku perekayasa hukum. Seumpama suatu saat terjadi lagi, ingatlah kasus Ronald Tannur.

Saya tidak mengarah ke situ. Biarkan itu jadi kajian para pakar hukum. Biarkan jadi cermin para penegak hukum, tempat mereka becermin.

Mundur ke belakang, itu bermula dari pacaran Ronald dan Dini. 

Ronald lajang, anak orang berduit. Ayahnya, Edward Tannur, pengusaha sukses asal Atambua, Nusa Tenggara Timur, yang kemudian pindah ke Surabaya. Edward anggota DPR RI dari Fraksi PKB periode 2019-2024.

BACA JUGA:Ronald Tannur Sehat dan Siap Bersaksi

Kategori :