HARIAN DISWAY - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengusulkan UU Perlindungan Guru untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan UU Perlindungan Anak.
"Guru (juga jadi,Red) punya ruang mendidik dengan cara disiplin tapi harus ada UU dan perlindungannya," kata Gibran pada Rapat koordinasi evaluasi pendidikan dasar dan menengah di Kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, Senin, 11 November 2024.
Usulan itu didasari pada pengalaman yang dirasakan oleh Supriyani, seorang guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan.
Dirinya dituduh melakukan penganiayaan kepada muridnya Anak Anggota Kepolisian. "Ini salah satu contoh yang ada sekarang," kata dia.
BACA JUGA:Wapres Gibran Ceritakan Pengalaman Kirim Surat Ke Mendikbud Nadiem Makarim Tapi 'Dicuekin'
Awalnya dirinya membuka pertemuan itu membahas bahwa sekolah harus menjadi tempat yang ramah bagi semua murid sekaligus guru.
Gibran usulkan UU Perlindungan guru pada Rapat koordinasi evaluasi pendidikan dasar dan menengah di Kawasan Gandaria, Jakarta Selata, Senin, 11 November 2024--
"Sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak, tapi ya saya mohon maaf, jangan Undang-Undang Perlindungan Anak ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru," ungkapnya.
Dirinya menekan akan memaksimalkan peraturan untuk terutama guru bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti.
BACA JUGA:Wapres Gibran Buka Layanan Pengaduan Masyarakat, Bisa Datang Langsung Ke Istana
"Ini mungkin ke depan perlu kita dorong juga, Pak Menteri, Undang-Undang Perlindungan Guru.
Dengan menetapkan undang-undang tersebut nantinya diharapkan memberikan ruang nyaman bagi guru dalam mendidik dengan cara yang tetap disiplin.(*)
*)Mahasiswa Magang Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Satu Tulungagung di Harian Disway