Guru Supriyani Dituntut Bebas

Senin 11-11-2024,19:19 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY -  Sidang perkara dengan terdakwa Supriyani, guru honorer sekolah dasar di Konawe Selatan memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Senin, 11 November 2024. Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Konawe Selatan menuntut terdakwa dengan onslag van rechtavervolging alias lepas dari tuntutan.

Dalam rilis Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang diterima Harian Disway, JPU yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Ujang Sutisna membacakan tuntutan tersebut.

“Menyatakan menuntut terdakwa Supriyani, S.pd Binti Sudiharjo lepas dari segala tuntutan hukum  atau onslag van rechtavervolging  terhadap terdakwa Supriyani, S.pd Binti Sudiharjo sebagai mana didakwa melanggar dakwaan kesatu Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35  Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun  2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun  2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1  Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23  Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tulis Ujang dalam rilisnya.

Termasuk juga membebaskan terdakwa pasal yang sebelumnya dijeratkan kepadanya.

BACA JUGA:Mendikdasmen Bakal Temui Kapolri Bahas Kasus Guru Honorer Supriyani

BACA JUGA:Risma Janjikan Laboratorium Komputer dan Insentif Guru Ngaji di Pondok Pesantren Jatim

JPU juga mengatakan dalam bekas tuntutannya yang minta kepada hakim agar barang bukti bukti berupa  baju seragam SD dengan baju lengan pendek motif batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana. “Sedang 1 (satu) buah sapu ijuk merk hidoshi star  warna hijau dikembalikan kepada saksi Sanaali,” jelas Ujang lagi.

Jaksa juga meminta agar majelis hakim membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu dan dibebankan kepada negara.

Sidang akan dilanjutkan kembali hari Kamis tanggal 14 November 2024 dengan agenda pembelaan pleidoi dari penasehat hukum terdakwa Supriyani.

Supriyani adalah seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan. Ia terjerat kasus hukum yang menghebohkan publik. Ia dilaporkan orang tua murid yang merupakan anggota kepolisian atas tuduhan penganiayaan pada April 2024. 

BACA JUGA:Mendikdasmen Bakal Temui Kapolri Bahas Kasus Guru Honorer Supriyani

BACA JUGA:Mendikdasmen Prof Mu'ti Temui Gus Yahya, Bahas Peningkatan Pengelolaan Pendidikan dan Kualitas Guru

Kasus ini pun terus bergulir di pengadilan, bahkan menyita perhatian publik ketika Supriyani akhirnya ditahan pihak kejaksaan. Proses hukum kasus ini menuai kontroversi. 

Mulai dari dugaan pelanggaran kode etik, hingga adanya isu permintaan uang damai. Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, menyoroti adanya dugaan kriminalisasi dalam kasus ini, yang melibatkan benturan kepentingan karena posisi pelapor sebagai anggota kepolisian. 

Kasus ini bermula pada 25 April 2024, ketika Aipda Wibowo Hasyim, anggota polisi sekaligus orang tua dari seorang siswa kelas 1 di SDN 4 Baito, melaporkan Supriyani atas dugaan penganiayaan ke Polsek Baito.

Kategori :