HARIAN DISWAY - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengungkapkan kekhawatirannya atas maraknya kasus judi online yang kini bahkan telah menjangkiti anak-anak.
Menurut Meutya, terdapat sekitar 80 ribu anak di Indonesia, khususnya yang berusia di bawah 10 tahun atau usia sekolah dasar (SD) yang sudah terjerat dalam kecanduan judi online.
Pernyataan ini disampaikan Meutya dalam acara bertajuk Edukasi dan Pelatihan Literasi Digital: Pencegahan dan Penanganan Judi Online di Lingkungan Sekolah dan Masyarakat yang diselenggarakan di RPTRA Intiland Teduh, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa, 12 November 2024.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan 18 Tersangka dalam Kasus Judi Online, Termasuk Pegawai Komdigi dan Warga Sipil
Lebih lanjut, Meutya juga menyebutkan bahwa jumlah anak yang kecanduan judi online untuk kelompok usia di bawah 19 tahun mencapai sekitar 200 ribu anak.
Anak-anak ini, menurutnya, biasanya mengakses judi online melalui platform permainan daring atau menggunakan akun milik orang tua mereka.
BACA JUGA:Kemkomdigi Blokir Akun dan Hapus 8.086 Konten Judi Online
Meutya pun mengimbau agar para orang tua lebih memperhatikan dan mengawasi aktivitas anak-anak mereka, agar tidak terjerumus ke dalam praktik judi online.
Ia menekankan bahwa meskipun Kementerian Komdigi memiliki teknologi yang canggih, upaya untuk sepenuhnya memberantas judi online tetap akan sulit tanpa dukungan pengawasan dari keluarga.
BACA JUGA:Kemkomdigi Gencarkan Penanggulangan Judi Online, Blokir Sejumlah Akun Influencer
Menurut Meutya, keterlibatan ibu rumah tangga sangat penting untuk turut menjaga, mengingatkan anak-anak, serta memberikan pengawasan terkait bahaya judi online.
“Karena itu, kami butuh kerja sama dengan para orang tua di rumah, ibu-ibu, ayah, dan ibu rumah tangga, untuk ikut mengawasi anak-anak mereka,” pungkasnya.
*) Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.