Said Didu Dilaporkan ke Polisi karena Kritik Pembebasan Tanah PIK 2, Mahfud Ingatkan Pidato Prabowo

Sabtu 16-11-2024,13:49 WIB
Reporter : Syahida Rizky*
Editor : Mohamad Nur Khotib

Sebelumnya, pengacara pengembang PIK 2, Muannas Alaidid, mengklaim bahwa laporan tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.

Dalam akun X-nya, Muannas meminta agar pihak kepolisian segera memverifikasi kebenaran informasi yang disampaikan oleh Said Didu.

"Sudah banyak laporan dan sudah naik sidik mohon di cek @DivHumas_Polri biar engga ada warga yang termakan kabar bohong dari @msaid_didu," tulis Muannas Alaidid pada Minggu, 10 November 2024.

BACA JUGA:Samsudin Terancam Pasal Berlapis, UU ITE hingga Pasal Penistaan Agama

BACA JUGA:Pasal Karet Berubah Substansi, Revisi UU ITE Jilid 2 Disahkan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan dalam cuitannya.

Ia menilai bahwa kebebasan berekspresi dan mengkritik yang dilakukan Said Didu adalah hak konstitusional setiap warga negara.

Menurut Mahfud, bila tanah PIK 2 yang dijadikan PSN hanya dihargai sekitar Rp 50.000 per meter persegi, dengan gaya hidup petugas yang terlibat dalam pembebasan tanah tersebut, maka uang itu hanya dapat membeli es seharga Rp 100.000 per gelas.


Tangkapan layar cuitan Mahfud Md dalam akun Sosial Media X miliknya--@mohmahfudmd

Mahfud juga mengingatkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto. "Jangan halangi aspirasi masyarakat, intelijen tak boleh menginteli rakyatnya karena tugas intelijen adalah menginteli musuh negara," kata Mahfud, mengutip pidato Presiden.

Pemeriksaan terhadap Muhammad Said Didu pada 19 November 2024 mendatang akan menjadi titik penting dalam kasus ini, yang melibatkan ketegangan antara kepentingan pembangunan dan hak-hak rakyat yang terdampak. (*)

*) Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Peserta Magang Harian Disway

Kategori :