Sesampai di tanjakan Puspa, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, minta motor berhenti. Alasannya, ia minta shareloc ke saudaranya, minta alamat. Rafli juga menurut, menghentikan motor di pinggir jalan. Masih pukul 21.00 WIB lewat. Tapi, sorenya hujan lebat dan saat itu masih rintik-rintik. Jadinya di sana sepi lalu lintas.
Ketika Rafli lengah, Leo memukul kepala Rafli. Langsung dilanjut membanting. Maka, Rafli jatuh ke tanah, ditindih badan Leo yang lebih besar. Lantas, Leo mencekik. Rafli masih melawan. Terjadi pergumulan tangan. Cekikan lepas. Namun, posisi Rafli tetap ditindih Leo.
Cekikan gagal tiga kali. Rafli terus berontak agar lepas dari tindihan. Namun, tindihan rupanya sudah terkunci. Posisi Rafli tetap di bawah.
BACA JUGA:Pembunuhan Sadis di Gresik
BACA JUGA:Saksi Alibi Pembunuhan Subang
Teguh: ”Cekikan tersangka keempat dengan tangan kiri, disertai pukulan tangan kanan ke wajah korban beberapa kali. Pukulan itu membuat korban lemas sehingga cekikan tersangka menguat. Akhirnya korban meninggal di tempat.”
Mayat korban diseret tersangka ke pinggir jalan. Terus dilemparkan ke semak-semak. Tersangka kabur setelah mengambil dompet yang berisi identitas korban dan HP.
Senin pagi, 18 November 2024, jenazah Rafli ditemukan warga. Tanpa identitas. Polisi melakukan olah TKP, menyelidiki. Jelang malam, identitas korban diketahui polisi. Langsung dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.
BACA JUGA:Motif Pembunuhan Subang
BACA JUGA:Drama Pembunuhan Anak Pungut di Musi Banyuasin
Polisi segera tahu, Rafli bertransaksi dengan seseorang. Polisi melacak FB korban. Ada komunikasi messenger di situ dengan pemilik akun AGS tanpa foto diri. Dari sana polisi tahu, tersangka sudah merencanakan perbuatannya. Akun itu dengan identitas palsu.
Tapi, polisi mengerahkan ahli siber untuk melacak itu. Ketemulah identitas asli tersangka, termasuk alamatnya. Tersangka dibekuk polisi di rumahnya tanpa perlawanan.
Teguh: ”Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dan/atau Pasal 338 KUHP (pembunuhan tanpa rencana) dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukum penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau hukuman mati.”
Penerapan pasal berlapis itu bertujuan, jika Pasal 340 KUHP kelak di persidangan tak terbukti, jaksa otomatis beralih ke Pasal 338 KUHP atau pasal alternatif berikutnya.
Namun, dari kronologi tersebut kelihatan jelas, tersangka sudah merencanakan kejahatannya. Apalagi, dari hasil interogasi polisi, tersangka mengaku bahwa motor itu milik pacarnya (tidak disebut nama). BPKB motor dipegang pacarnya.
Tersangka awalnya berniat menjual langsung motor tersebut. Tapi, ia pikir itu bakal menimbulkan keributan dan si pacar bisa langsung lapor polisi. Kemudian, ia menemukan cara agak berliku seperti itu.