Dituduh Hambat Investasi, Kemenperin Sebut TKDN Melindungi Investor Dengan Menjaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu 30-11-2024,22:21 WIB
Reporter : Taufiqur Rahman
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa Kebijakan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) justru melindungi investasi manufaktur dalam negeri. 

Pernyataan ini dikeluarkan merespons laporan yang dirilis oleh American Chamber of Commerce in Indonesia (AmCham) Indonesia dan the US Chamber of Commerce. 

Laporan yang memuat pernyataan Managing Director AmCham Indonesia Lydia Ruddy tersebut menyatakan bahwa aturan local content atau TKDN di Indonesia masih menjadi salah satu hambatan besar bagi investasi asal Amerika Serikat. 

BACA JUGA:Kemenperin Tolak Investasi Rp1,5 Triliun Apple, Sebut Tak Adil untuk RI

Menurut laporan tersebut, investor asal AS yang sebagian besar merupakan bagian dari rantai pasok global tidak akan merasa nyaman untuk datang dan berinvestasi di Indonesia jika mereka tidak bisa mendapatkan komponen yang mereka butuhkan dengan kualitas yang sesuai.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif mengungkapkan TKDN merupakan bentuk perlindungan dengan menjaga permintaan pasar domestik terutama yang berasal belanja pemerintah dan BUMN/BUMD.


Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif -Dok.Humas Kementerian Perindustrian -

Dengan dipenuhinya TKDN, maka akan membantu menggenjot industri dalam negeri, membuka lapangan pekerjaan yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan. Yang pada gilirannya juga akan memacu daya beli dan demand dari produk manufaktur. Termasuk yang dibuat oleh perusahaan multinasional atau luar negeri.  

BACA JUGA:Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto: Lemahnya Pengawasan TKDN Hambat Pertumbuhan Investasi Dalam Negeri

Kebijakan TKDN pada dasarnya untuk melindungi investasi di Indonesia, termasuk penanaman modal asing. Produk manufaktur dari investasi asing tersebut bisa diserap oleh pasar domestik terutama melalui belanja pemerintah dan BUMN/BUMD atau rumah tangga dalam bentuk belanja produk elektronik yang menggunakan frekuensi publik.

BACA JUGA:Apple Masih Gantung Investasi di Indonesia, Padahal Sudah Raup Rp 30 Triliun dari Pasar

Selain itu, permintaan domestik atas produk elektronik yang menggunakan frekuensi publik seperti ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT), televisi, dan lainnya juga terjaga permintaan domestiknya oleh kebijakan TKDN melalui belanja konsumsi rumah tangga.

“TKDN merupakan karpet merah bagi investor luar negeri yang ingin membangun fasilitas produksi dan sekaligus menjual produknya di Indonesia. Kami tentu berkewajiban menjamin keberlangsungan investasi tersebut,” ujarnya dikutip dari Laman resmi Kemenperin Sabtu, 30 November 2024.  

Febri mengatakan, potensi pasar domestik Indonesia masih sangat tinggi terutama untuk belanja produk manufaktur. Pada tahun 2024 ini belanja pemerintah atas produk manufaktur domestik diperkirakan mencapai Rp 1.441 triliun.

Hal ini juga menjadi salah satu daya tarik perusahaan multinasional untuk memasarkan produknya di Indonesia. “Besarnya daya tarik pasar domestik ini harus kami manfaatkan sepenuhnya untuk menarik investor asing dari berbagai negara melalui kebijakan TKDN. Hal ini guna melakukan pendalaman struktur industri dalam negeri dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja,” katanya.(*)

Kategori :