Dua Kasus Lengket Menyatu

Sabtu 07-12-2024,17:27 WIB
Reporter : Djono W. Oesman
Editor : Yusuf Ridho

Saat AS-MR bertemu, MR kabur. Otomatis AS teriak maling, sambil mengejar. Ternyata MR lari kian kencang. Maka, habislah ia dimassa. Terluka parah. Lantas, ia diajak AS kembali ke Tebet, ke rumah kontrakan AS, tempat produksi telur gulung.

Bukannya luka MR diobati, malah kaki-tangannya diikat tali rafia. Dalam kondisi begitu, MR dibiarkan duduk di teras. Sementara itu, AS masuk rumah, tidur. 

Selasa pagi, 3 Desember 2024, seorang karyawan AS lainnya ”ngantor” ke situ, melihat kondisi MR. Kemudian, si karyawan membangunkan bosnya. Si bos bangun dan hendak mengajak MR bergerak mencari motornya. Ternyata MR sudah tidak bergerak lagi. Dilarikan ke puskesmas, ia sudah meninggal. Jenazahnya dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta.

BACA JUGA:Kasus Vina Cirebon Segera Usai

BACA JUGA:Terpidana Kasus Vina Incar Hadiah

AS belum ditetapkan sebagai tersangka sampai Kamis, 5 Desember 2024. Sebab, ia sekaligus korban pencurian motor.

Soal dugaan pencurian motor, polisi masih berusaha membuktikan. Terduga pelakunya sudah mati. Tentang kematian MR, akibat digebuki massa. Tentu, perilaku massa sulit diusut. 

Sebenarnya AS membiarkan MR meninggal. Itu melanggar Pasal 531 KUHP, bunyinya begini:

”Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan, atau mengadakan pertolongan kepadanya, sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya. 

BACA JUGA:Kasus Vina dan Pegi Melebar

BACA JUGA:Perang Persepsi Pejabat Tinggi di Kasus Sopir Microsleep

Jika orang yang perlu ditolong itu mati, maka ia dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.”

Maksud pasal tersebut diuraikan Sianturi dalam bukunya berjudul Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya (1996). 

Disebutkan, tindakan ”abai memberi pertolongan” berarti mengabaikan untuk secara sepenuhnya dan secara aktif menolong sang korban. Sedangkan, tindakan ”abai” berarti tidak mengusahakan sesuatu yang mungkin ia lakukan. Misalnya, memanggil penguasa atau orang lain untuk memberikan pertolongan karena ia, misalnya, tidak berkemampuan menolong.

Bahwa semua orang, berdasar pasal tersebut, wajib menolong orang lain yang berada dalam keadaan bahaya selama pemberian bantuan tersebut dapat diperkirakan tidak membahayakan bagi penolong. 

Seandainya orang tersebut tidak dapat menolong orang yang membutuhkan bantuan dengan tenaganya sendiri, ia wajib meminta pertolongan kepada orang lain yang dianggap bisa membantu.

Kategori :