HARIAN DISWAY - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kini resmi dinyatakan pailit setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan perusahaan.
Berdasarkan Putusan Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024, MA menegaskan status pailit ini juga berlaku bagi anak perusahaan Sritex, yakni PT Sinat Panjta Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Putusan tersebut memperkuat keputusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang sebelumnya membatalkan homologasi antara Sritex dan para krediturnya.
BACA JUGA:Pralaya Sritex, Alarm Bahaya Industri Manufaktur Indonesia?
Dalam amar putusannya, MA hanya menuliskan, “Tolak,” sebagaimana dikutip dari laman resminya.
Dengan keputusan ini, seluruh aset Sritex akan dijual untuk melunasi utang perusahaan yang dilaporkan mencapai Rp25 triliun per 30 Juni 2024.
Utang tersebut terdiri dari utang jangka pendek sebesar 131,41 juta dolar AS dan utang jangka panjang sebesar 1,46 miliar dolar AS.
BACA JUGA:Prabowo Izinkan Sritex Tetap Beroperasi meski Sudah Pailit, Utang Bank Tembus Rp 12,27 Triliun
Sebagian besar utang jangka panjang tersebut berasal dari utang bank sebesar 809,99 juta dolar AS, diikuti oleh utang obligasi sebesar 375 juta dolar AS.
Namun, nilai aset Sritex terus menyusut dari 764,55 juta dolar AS pada 2022 menjadi 617 juta dolar AS pada pertengahan 2024.
Penurunan nilai aset ini membuat penjualan aset perusahaan diperkirakan tidak akan cukup untuk melunasi seluruh kewajiban utang.
BACA JUGA:Sejumlah Menteri Dipanggil ke Istana, Bawa Berkas Bertuliskan Sritex
Selain itu, Sritex juga memiliki utang kepada 27 bank dengan total kredit outstanding sebesar Rp14,64 triliun, yang terdiri dari Rp14,42 triliun utang bank dan Rp220 miliar dari perusahaan pembiayaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, telah mengonfirmasi hal ini pada September 2024.
Keputusan pailit ini juga membuka jalan bagi kemungkinan delisting Sritex dari Bursa Efek Indonesia (BEI).