Ahmad Muhdlor Diputus 4 tahun 6 bulan Penjara

Senin 23-12-2024,16:04 WIB
Reporter : Jelita Sondang Samosir
Editor : Noor Arief Prasetyo

SIDOARJO, HARIAN DISWAY- Tiga bulan sudah sidang mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor 2021-2024 dalam perkara dugaan pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) digelar. Akhirnya dibacakan putusan dalam sidang pada Senin 23 Desember 2024 di ruang Candra, Tipikor Surabaya. 

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, terdakwa Ahmad Muhdlor divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Serta uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 3 tahun penjara. 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Yaitu 6 tahun 4 bulan dengan denda Rp 300 juta dan pidana tambahan uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 3 tahun penjara. 

BACA JUGA:Diiringi Tangis, Ahmad Muhdlor Bacakan Pleidoi dan Berharap Keadilan Ditegakkan

BACA JUGA:Ahmad Muhdlor, Dituntut Jaksa 6 tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,4 Miliar

Hal itu dikarenakan menurut amar yang dibacakan, terdakwa Muhdlor sebelumnya tidak pernah dihukum, berkelakukan baik saat persidangan dan selama kepemimpinannya di Sidoarjo, terdakwa telah banyak berkontribusi untuk kemajuan daerah.

“Terdakwa telah berhasil membangun infrastruktur untuk Sidoarjo dan meningkatkan pendapatan daerah. Dari sebelumnya hanya Rp 800-900 miliar hingga Rp 1,2 triliun,” kata Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.

Saat putusan tersebut dibacakan, terdengar isak tangis dari beberapa rekannya yang memenuhi ruang sidang tersebut. Terdakwa Muhdlor terlihat tegar dan mendatangi meja serta menyalami tangan para Jaksa Penuntut Umum (JPU). 


Ahmad Muhdlor saat akan menjabat tangan para Jaksa Penuntut Umum usai vonisnya dibacakan, pada Senin 23 Desember 2024 di ruang Candra, Tipikor Surabaya -Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway

Menanggapi putusan tersebut, Mustofa Abidin selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. Meski penafsiran majelis hakim ada yang berbeda dari fakta-fakta persidangan menurutnya. 

"Sehingga kita masih pikir-pikir apakah mau melakukan upaya hukum selanjutnya atau tidak. Mengenai banding, kita harus diskusikan dengan terdakwa karena ini menyangkut dengan nasib terdakwa juga," ujarnya.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Ahmad Muhdlor, Kuasa Hukum Nilai Saksi dari JPU Tak Terkait Perkara

BACA JUGA:22 Staf BPPD Sidoarjo Dihadirkan di Sidang Ahmad Muhdlor Ali, Dicecar Soal Pemotongan Insentif Pajak

Lebih lanjut, ia menjelaskan salah satu contoh penafsiran hakim yang salah dari fakta persidangan. Yaitu ketika saksi Ari Suryono, yang merupakan mantan kepala BBPD Sidoarjo yang divonis terlebih dulu mengatakan jika terdakwa tidak mengetahui adanya pemotongan. 

"Tetapi hakim mengatakan seakan-seakan terdakwa terlibat langsung terkait perbuatan bersama dengan Ari. Serta tidak ada saksi yang mengatakan terdakwa mengetahui atau terlibat secara langsung menerima uang Rp 50 juta," tandasnya.

Kategori :