BACA JUGA:Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harta Terancam Disita
Li Jianping dijatuhi hukuman mati atas kasus korupsi Rp6,7 triliun pada tahun 2022 dan jadi kasus korupsi terbesar di Tiongkok. --X @BRICSinfo
“Merugikan negara sampai triliunan cuman segitu doang hukumannya. Kenapa nggak hukum mati saja?” tanya akun @thequeenmomon.
“Udah hasilkan triliunan di bui cuma 6,5 tahun. Belum lagi potongan blablabla. Ujung-ujungnya cuma 2 tahun,” tulis @terentotin.
“Kita kerja normal selama 6,5 tahun mungkin nggak bisa dapat gaji sebesar korupsinya dia. Kayak gini gimana koruptor mau kapok?” ungkap @ripc00l.
“Li Jianping korupsi saja dieksekusi mati, sementara Harvey Moeis yang sudah korupsi besar-besaran divonis ringan… Memang negara Wakanda ini hukuman bagi koruptornya “Agak Laen”....” cuitan @amanomiuadvtr05.
BACA JUGA:Sandra Dewi Ungkap Punya Perjanjian Pisah Harta dengan Harvey Moeis sebelum Menikah
“Mungkin Li Jianping nggak sopan dan nggak ada keluarga kek Harvey Moeis, jadi dihukum mati,” candaan @Calm_M4n.
“Harvey Moeis Rp300 T vonis 6,5 tahun. Surya Darmadi korupsi Rp87 T vonis 16 tahun. Honggo Wendratno korupsi Rp42 T vonis 16 tahun (masih buron). Adam Rachmat korupsi Rp23 T vonis 15 tahun. Benny Tjokro korupsi Rp17 T vonis seumur hidup. Li Jianping korupsi Rp6,7 T vonis hukuman mati (tapi ini di RRC)” tulis @f1rmanh.
Sorotan hukuman Harvey di media sosial masih menjadi perbincangan netizen. Bahkan, Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko polhukam) periode 2019-2024 juga mengkritik keras hukuman Harvey di X.
“Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300 T. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 M dan uang pengganti hanya dengan Rp210 M. Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan Rp212 M. Duh gusti, bagaimana ini?” tulis Mahfud MD di akun X @mohmahfudmd.
BACA JUGA:Adik Sandra Dewi Akui Terima Hadiah Natal Rp 200 Juta dari Harvey Moeis
Mahfud MD kritik Vonis Harvey Moeis terlalu ringan--Akun Instagram @mohmahfudmd
Setelah vonis Harvey diumumkan dan menjadi perbincangan, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno menyatakan bahwa pihaknya mengajukan banding terhadap putusan untuk terdakwa Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.
Kelimanya terlibat dalam kasus korupsi terkait komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.
“Alasan banding kami adalah karena hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan, khususnya untuk pidana badan. Kami menilai hakim hanya mempertimbangkan peran masing-masing pelaku, namun tidak cukup memperhitungkan dampak negatif yang ditimbulkan terhadap masyarakat Bangka Belitung,” ungkap Sutikno pada Jumat, 27 Desember 2024.