Andika-Hendi Tuduh Pelanggaran TSM ke Luthfi- Taj Yasin, Minta MK Diskualifikasi dari Pilgub Jateng 2024

Kamis 09-01-2025,10:23 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

BACA JUGA:Bawaslu: Tak Ada Pelanggaran Endorse Prabowo terhadap Luthfi-Taj Yasin

Roy juga membeberkan adanya mutasi besar-besaran di tubuh Polri pada Juni 2024, di mana 15 wilayah yang kapolresnya diganti, dimenangkan oleh pasangan Luthfi-Yasin.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, pihak Andika-Hendi lantas meminta MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilgub Jawa Tengah tertanggal 7 Desember 2024, terutama mengenai perolehan suara pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

BACA JUGA:Menkopolhukam Tanggapi Video Dukungan Prabowo Pada Luthfi-Taj Yasin: Tak Ganggu Netralitas Kepala Negara

"Membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilgub Jateng 2024," tegas Roy.

Bahkan, Andika-Hendi juga meminta MK untuk memerintahkan KPU Jawa Tengah menerbitkan surat keputusan yang menetapkan pasangan Andika M. Perkasa dan Hendrar Prihadi (alias Hendi) sebagai calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilgub Jateng. (*)

Kategori :