HARIAN DISWAY - Sepasang suami istri, AA, 41, dan RR, 35, yang tinggal di Jalan Sidotopo Sekolahan Gang 3, Semampir, selama ini mengandalkan penghasilan dari berjualan narkoba jenis sabu-sabu. Akibanya, keduanya ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan barang bukti berupa 20 paket sabu, berat total 3,811 gram.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan melalui Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah mengungkapkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas pasangan tersebut. Polisi melakukan penggerebekan pada pukul 23.30 WIB di rumah kontrakan mereka.
“Saat penggeledahan, ditemukan 20 bungkus sabu yang tersimpan rapi bersama alat timbang, sekrop, plastik klip kosong, serta dua ponsel merek Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi,” tutur AKBP Miftah, pada Sabtu, 11 Januari 2025.
Miftah menjelaskan dari hasil interogasi mengungkap bahwa pasangan ini memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial M alias UN, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Narkoba di Darmo Permai, Sita 38 Gram Sabu
BACA JUGA:Peras WN Malaysia Penonton DWP, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat
“Transaksi berlangsung di kawasan Bulak Banteng pada hari yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB. Sabu senilai Rp 2,5 juta itu rencananya dijual kembali dalam paket kecil seharga Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per paket,” kata Miftah.
“Kami sudah dua kali menerima barang dari M,” ujar AA. Ironisnya, pasangan ini mengaku keuntungan mereka adalah menggunakan sabu secara cuma-cuma.
Saat digeledah, pasangan tersebut tampak gelisah. Polisi menduga mereka sempat mengonsumsi sabu sebelum penggerebekan. Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa keduanya tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs atau Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman berat menanti keduanya, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Tahun 2024, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 356 Kasus Narkoba
BACA JUGA:Dalam Dua Bulan, Ditresnarkoba Polda Jatim Berhasil Ungkap 819 Kasus
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti di sini. “Kami akan memburu M alias UN yang menjadi pemasok utama. (*)