HARIAN DISWAY - Terdapat perbedaan pendapat mengenai siapa itu golongan fi sabilillah yang berhak untuk menerima zakat.
Golongan fi sabilillah adalah salah satu dari 8 mustahiq alias orang yang berhak menerima zakat. Bisa diartikan sebagai "orang yang berjuang di jalan Allah"
Beberapa pendapat menyebut orang yang menuntut ilmu juga termasuk golongan ini.
Sebelumnya, ramai soal wacana menggunakan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal ini dilontarkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Bachtiar Najamuddin.
Lalu muncul pertanyaan apakah anak sekolah penerima MBG termasuk Mustahiq? Jika dilihat, golongan fi Sabilillah adalah keiteria yang paling mendekati untuk anak sekolah. Sebab, mencari ilmu disepakati sebagai ibadah dan perjuangan di jalan Allah.
Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah yang secara tegas menginginkan kepatuhan dalam penyaluran dana zakat sebagaimana dalam ketentuan syariat Islam. Yaitu diberikan kepada mustahiq. Oleh karenanya, usulan tersebut butuh pengkajian lebih lanjut dari ulama Indonesia.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Allah SWT dalam Surat At-Taubah ayat 60 yang berbunyi:
BACA JUGA:DPD RI Usulkan Zakat Untuk Biayai Makan Bergizi Gratis, Bolehkan Dalam Ajaran Islam?
BACA JUGA:Alasan Ketua DPD RI Usulkan Dana Zakat untuk Biayai Program Makan Bergizi Gratis
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌArab-latin: Innama al-shadaqātu li al-fuqarāi wa al-masākīni wa al-'āmilīna 'alaihā wa al-mu'allifati qulūbuhum wa fī al-riqābi wa al-ghārimīna wa fī sabīlillāhi wa ibni sabīli farīdhatan min Allah, wa Allahu 'alīmun ḥakīm.
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Diantara beberapa golongan yang berhak menerima zakat dalam Islam sebagaimana yang relevan dengan konteks program pemberian MBG, namun menuai perbedaan pendapat adalah golongan fi sabilillah (orang-orang yang berjuang di jalan Allah).
BACA JUGA:Surabaya Siapkan Rp 1 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis, UMKM Dipastikan Terlibat