Jika dilihat sepintas, maka makna fi Sabilillah yang kelima ini bisa saja disamakan dengan orang yang menuntut ilmu alias anak-anak sekolah. Namun, masih ada perbedaan pendapat tentang kriteria sekolah dan anak sekolah yang bisa menerima zakat.(*)
*) Mahasiswa magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya