Nusron Wahid Ungkap Inisial Nama Dua Perusahaan Pemilik SHGB dan SHB Pagar Laut Bekasi

Jumat 31-01-2025,16:09 WIB
Reporter : Anniza Meina Purbowati
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap inisial dua perusahaan pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. 

Kedua perusahaan tersebut adalah PT CL dan PT MAN. 

Menteri ATR/BPN ini menjelaskan, di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan terdapat SHGB laut dengan luas mencapai 509,79 hektar yang dimiliki oleh dua perusahaan. 

Perusahaan pertama yaitu PT CL memiliki 78 bidang yang luasnya 90 hektar dengan SHGB yang terbit pada tahun 2012, 2015, 2016, 2017, dan tahun 2018.

BACA JUGA:Buntut Pagar Laut Tangerang, Nusron Wahid Pecat 6 Pegawai dan Beri Sanksi Berat 2 Pegawai

“Atas nama pertama, PT CL, 78 bidang, luasnya 90 hektar, terbit tahun 2012, 2015, 2016, 2017, dan tahun 2018,” jelas Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis, 30 Januari 2025.

Lalu, perusahaan kedua adalah PT MAN yang miliki 268 bidang dengan luas 419,46 hektar.

SHGB dari perusahaan ini terbit tahun 2013, 2014, dan 2015.

“Kemudian PT MAN, 268 bidang, luasnya 419,46 hektar, terbit tahun 2013, 2014, dan 2015,” lanjutnya.

BACA JUGA:Nusron Wahid Akui Keterlibatan Oknum ATR/BPN Dalam Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Bekasi 

Berdasarkan hasil analisis, Nusron menyebutkan sebagian besar wilayah ada di luar garis pantai. 

Namun Nusron mengakui pihaknya tidak bisa serta merta langsung mencabut atau membatalkan SHGB di wilayah tersebut karena kementeriannya tidak bisa menggunakan asas contrarius actus.

Dalam konteks penerbitan sertifikat lahan, contrarius actus merujuk pada tindakan hukum yang berlawanan atau bertentangan dengan tindakan sebelumnya. Prinsip ini sering diterapkan dalam hal pembatalan atau pencabutan sertifikat tanah oleh pihak yang sama yang menerbitkannya.

Misalnya, jika suatu lembaga pertanahan menerbitkan sertifikat hak milik atas sebidang tanah, maka lembaga tersebut pula yang berwenang untuk membatalkan atau mencabut sertifikat tersebut jika ditemukan kesalahan administratif, cacat hukum, atau adanya keputusan pengadilan yang membatalkan kepemilikan. 

“Jadi pejabat yang menerbitkan sertifikat atau pejabat yang melakukan administrasi negara tidak bisa mencabut karena contrarius actus kita dibatasi oleh PP 18 hanya usia 5 tahun,” jelas Nusron.

Kategori :