Klaim Mandek di RSI Surabaya Capai Rp 1 Miliar, BPJS Kesehatan Janji Lunasi Tahun Ini

Senin 03-02-2025,18:36 WIB
Reporter : Ghinan Salman
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Kasus pending klaim dialami banyak rumah sakit di Jawa Timur. Proses klaim yang mandek di BPJS Kesehatan ini dikhawatirkan mengganggu pelayanan kesehatan pada pasein. 

 

Di Rumah Sakit Islam Surabaya A Yani, misalnya, total klaim yang tertunda pembayarannya lebih dari Rp 1 miliar. 

 

Direktur Utama RSI Surabaya A. Yani dr. Dodo Anondo mengatakan bahwa pengajuan awal klaim ditolak karena dokumen dianggap tidak lengkap.

 

"Di RSI A Yani memang masih ada klaim yang mandek atau belum dibayar. Sudah kami ajukan kembali proses klaimnya," ujar Dodo, Senin, 3 Februari 2025.

 

Menurutnya, klaim yang belum dibayarkan itu mencakup periode September, Oktober, November, dan Desember 2024.

 

BACA JUGA:Solusi Sengketa Klaim BPJS Kesehatan di Jatim, Ombudsman RI Desak Pemprov dan Kemenkes untuk Evaluasi 5 Hal Ini

 

BACA JUGA:Ombudsman RI Soroti Potensi Maladministrasi dalam Sengkarut Klaim RS dan BPJS Kesehatan di Jatim

 

"Saya tidak hapal angkanya. Yang jelas klaim yang belum dibayarkan pasti di atas Rp 1 miliar karena empat bulan," ujarnya.

 

Ia berharap proses pengajuan klaim pelayanan kesehatan itu bisa segera dibayarkan.  "Sudah dijawab sama BPJS Kesehatan bahwa akan dibayarkan pada tahun ini," katanya.

 

Dodo menyampaikan terima kasih kepada Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia,(Persi) Jatim yang sudah menyuarakan isu pending klaim tersebut.

 

Ia berharap, Persi Jatim terus memperjuangkan pengajuan klaim RS yang belum dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. 

 

Menurut mantan Ketua Persi Jatim itu, masalah ini sebenarnya terjadi bertahun-tahun. Atau sejak 2015 saat BPJS Kesehatan berdiri. Problem umum yang terjadi adalah adanya ketidaksamaan pendapat. 

 

BACA JUGA:Klaim Mandek RS di Jatim Disebut karena BPJS Alami Defisit, Rp 17 Triliun Cuma Biayai 1 Penyakit

 

BACA JUGA:Ombudsman RI Soroti Persoalan Klaim Mandek Ratusan RS Jatim di BPJS Kesehatan

 

Namun, ia menegaskan bahwa rumah sakit dan BPJS Kesehatan tetap saling membutuhkan

 

"Iya, memang setiap tahun seperti itu. Tertundanya banyak aspek," ujarnya. 

 

Sebagaimana diketahui, sepanjang 2024 terdapat 439 rumah sakit anggota Persi Jatim yang klaimnya mengalami pending atau mandek di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

 

Berdasar data yang dihimpun Persi Jatim, terdapat sekitar 12.000 kasus sengketa pelayanan rawat inap dan rawat jalan yang belum dibayarkan. Adapun total kerugian mencapai Rp 500 miliar.

 

Persi mendesak Dinkes Jatim membuat Tim Pencegahan Penanganan Kecurangan (TPPK) untuk menjadi penengah ketika terjadi pending klaim atau bahkan dispute. 

 

Tim khusus tersebut juga bertugas sebagai verifikator eksternal yang ikut mengecek dokumen klaim pelayanan kesehatan di BPJS Kesehatan. (*)

Kategori :