Aspek Dilematis Pemangkasan Anggaran

Rabu 05-02-2025,09:33 WIB
Oleh: Sukarijanto*

PRESIDEN Prabowo Subianto telah memerintah kementerian hingga pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan efisiensi anggaran dengan merilis Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. 

Itu diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025. 

Instruksi juga berlaku kepada pemda agar memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen dan sejumlah kebijakan efisiensi lainnya. 

BACA JUGA:Ketua MPR Sebut MPR juga Kena Imbas Pemotongan Anggaran

BACA JUGA:Kasus Keracunan MBG, Keterbatasan Anggaran Jangan Sampai Korbankan Kualitas Makanan

Prabowo menargetkan pemangkasan anggaran secara nasional hingga mencapai kurang lebih Rp 306,69 triliun, dengan perincian target penghematan pada kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke pemerintah daerah sebesar Rp 50,59 triliun. 

Anggaran yang dipangkas akan digunakan untuk program pemerintah seperti makan bergizi gratis, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, sampai penghematan devisa. 

Diakui atau tidak, pemangkasan anggaran yang bertujuan menciptakan efisiensi itu akan berdampak pada penurunan belanja pegawai, perjalanan dinas, pengadaan alat kantor, dan pembangunan infrastruktur. 

BACA JUGA:Pemprov Jatim Siapkan Anggaran Rp 800 Miliar untuk MBG

BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Butuh Rp 420 Triliun per Tahun, Anggaran hingga Juni Cuma Rp 71 Triliun

Padahal, kebijakan itu juga akan menjadi penggerak perekonomian melalui percepatan sektor yang terkait program utama pemerintah. 

Terlebih, Presiden Prabowo telah mencanangkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen dalam kurun lima tahun ke depan.

Kebijakan penghematan juga merupakan cermin komitmen pemerintah untuk memprioritaskan belanja yang bersifat strategis meski harus tetap memperhitungkan konsekuensi yang perlu diantisipasi. Khususnya pada tingkat pelaksanaan penyerapan anggaran di daerah. 

BACA JUGA:Polemik Tukin Dosen 2025, Kemendiktisaintek Akui Belum Ada Anggaran

BACA JUGA:Pemisahan PUPR Era Prabowo, Anggaran Kementerian PU Turun Jadi Rp 110,95 Triliun

Kategori :