HARIAN DISWAY - Pasangan calon gubernur Jawa Timur nomor urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar (Risma-Gus Hans) mengaku berbesar hati kendati gugatan sengketa Pilkada Jawa Timur tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Tri Wiyono Susilo selaku kuasa hukum pasangan tersebut menghargai penuh putusan yang dibuat oleh MK.
“Kalau kecewa, tidak ya. Kami harus berbesar hati karena ini kan (putusan, Red) Mahkamah Konstitusi yang sangat kita hormati,” kata Tri ketika ditemui usai sidang pengucapan putusan di Gedung I MK pada Selasa malam, 5 Februari 2025.
BACA JUGA:Tok! Gugatan Risma-Gus Hans Tidak Diterima MK
Ia mengatakan, Risma dan Gus Hans menerima seluruh keputusan yang dibuat oleh MK dengan berlapang dada.
Tri memandang putusan MK merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati.
Meskipun begitu, dirinya tetap berkeyakinan, proses jalannya pilgub Jawa Timur memang bermasalah.
BACA JUGA:Malam Ini, Sidang Putusan Sela Gugatan Pilgub Jatim 2025 di MK
“Kami masih meyakini bahwa semua proses dari pemilihan gubernur Jawa Timur itu masih banyak catatan,” jelas Tri.
Tri menyebutkan, dirinya akan berkoordinasi dengan Risma dan Gus Hans mengenai tindakan-tindakan yang akan dilakukan untuk menyikapi hasil putusan MK ini.
Ke depannya, lanjut Tri, Risma dan Gus Hans berkomitmen untuk mengawal kepemimpinan pasangan terpilih, dalam hal ini Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistianto Dardak.
BACA JUGA:Sidang Gugatan Pilgub Jatim, Tim Khofifah Sebut Gugatan Tim Risma Mengada-Ada
“Apakah dia benar-benar menjadi contoh kepala daerah yang baik dengan proses seperti ini, kami akan lihat dan kami akan kawal,” tegasnya.
Anda sudah tahu, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak dipastikan kembali memimpin Jawa Timur untuk periode kedua.
Itu setelah Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima gugatan yang diajukan Risma-Gus Hans dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam, 4 Februari 2025.