Risma-Gus Hans Legowo Terima Putusan MK, Siap Kawal Kepemimpinan Khofifah-Emil di Jatim

Rabu 05-02-2025,09:24 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

BACA JUGA:Sidang Gugatan Hasil Pilgub Jatim 2024 di MK, Risma-Gus Hans Minta Khofifah-Emil Didiskualifikasi

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon (Risma-Gus Hans, Red) tidak dapat diterima,” ungkap Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang, tadi malam. 

Amar putusan mengadili dua poin. Pertama, mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Kedua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. (*)

Kategori :