Bos Rental Mobil Ditembak Mati di Km 45

Sabtu 15-02-2025,02:20 WIB
Oleh: Djono W. Oesman

Lalu, dua mobil para terdakwa masuk rest area karena hendak mengisi BBM. Mereka parkir di depan minimarket (TKP pembunuhan). Akbar hendak masuk minimarket untuk kencing. Sebelum masuk minimarket, ia menghampiri mobil Sigra yang berisi Bambang dan Rafsin. Kemudian, Akbar memberikan pistol kepada Bambang. Pesannya begini:

Dakwaan: ”Tut, senjata ini taruh sana. Hati-hati, senjata sudah posisi terisi peluru dan terkunci. Sebelum pergi, terdakwa 2 (Akbar) berkata: ’Jika terjadi sesuatu, tembak saja’.”

Akhirnya, yang menembak Ilyas dan Ramli adalah Bambang. Oleh karena itu, Bambang dan Akbar didakwa Pasal 340 KUHP. Sementara itu, Rafsin sebagai penadah barang curian didakwa Pasal 480 KUHP.

Persoalannya, pembunuhan Ilyas itu apakah pasal 338 atau 340? Ternyata oditur mendakwa (primer) pasal 340.

Dari struktur kejadian tersebut, dinilai oditur, terdakwa Bambang dan Akbar merencanakan pembunuhan. Meski, tenggang waktu antara perencanaan (ucapan Akbar ke Bambang: ”Jika terjadi sesuatu, tembak saja”) dan eksekusi penembakan cuma beberapa menit.

Soal tenggang waktu di pasal 340 tidak dicantumkan nilai waktunya. Bisa berhari-hari, berbulan-bulan, atau cuma beberapa menit saja. Bagaimana kalau cuma semenit atau setengah menit? Selalu terjadi perdebatan di antara para ahli hukum.

R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal menjelaskan:

”Adanya perencanaan dalam pembunuhan harus berarti bahwa pelaku telah berpikir dengan tenang sebelum melaksanakan pembunuhan tersebut.”

Namun, Soesilo tidak menyebutkan batas waktu spesifik antara perencanaan dan pelaksanaan.

Moeljatno, dalam bukunya yang berjudul Asas-Asas Hukum Pidana, menyebutkan:

”Pembunuhan berencana harus memiliki jarak waktu yang cukup antara perencanaan dan pelaksanaan sehingga memungkinkan pelaku berpikir tenang dan mempertimbangkan perbuatannya sebelum dilakukan.”

Moeljatno juga tidak menetapkan tenggang waktu tertentu.

P.A.F. Lamintang dalam bukunya, berjudul Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, menjelaskan:

”Tenggang waktu antara niat dan pelaksanaan tidak harus lama, tetapi cukup memberi waktu bagi pelaku untuk berpikir secara matang dan tenang.”

Di kasus tersebut tidak disebutkan tenggang waktu antara Akbar memerintah Bambang menembak sampai dengan Bambang menembak Ilyas dan Ramli. Berdasar dakwaan, setelah berkata begitu, Akbar masuk ke minimarket untuk kencing. Saat itu rombongan Ilyas belum tiba di TKP.

Beberapa menit kemudian, rombongan Ilyas tiba di TKP. Lantas, Ramli bertemu Akbar yang baru keluar dari minimarket. Lalu, Ramli memiting Akbar dan Bambang menembak Ramli dari jarak sekitar 2 meter. Ramli tumbang.

Kategori :