Buntut Kasus Pagar Laut, Kementerian ATR/BPN Batalkan 209 Sertifikat Tanah di Atas Laut Tangerang dan Bekasi

Sabtu 22-02-2025,13:53 WIB
Reporter : Shabrina Wa Zakiah*
Editor : Taufiqur Rahman

Terkait kasus pagar laut di Kabupaten Bekasi, Menteri Nusron menyatakan bahwa enam pegawai Kementerian ATR/BPN yang bertanggung jawab telah mendapat sanksi tegas. 

Enam pegawai tersebut terbukti terlibat dalam menerbitkan sertifikat pagar laut di Bekasi. Diantaranya Lima pegawai dicopot dari jabatannya, sementara satu pegawai diberhentikan dari kementerian. 

Menteri Nusron juga mengungkapkan bahwa pemilik sertifikat di atas air, yaitu PT CL (Cikarang Listrindo) dan PT MAN (Mega Agung Nusantara), menunjukkan niat baik untuk membatalkan sertifikat mereka. 

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Ungkap Manipulasi Data dalam Kasus Pagar Laut Bekasi

BACA JUGA:Pagar Laut 3,3 Km di Bekasi Dibongkar, KKP Tegaskan Sanksi Pemulihan Lingkungan

“PT CL dan PT MAN telah berkomunikasi dengan Kantor Pertanahan untuk membatalkan sertifikat yang berada di luar garis pantai. Namun, saat ini bukti pembatalan belum kami terima,” imbuhnya.

Kementerian ATR/BPN masih akan terus memantau proses ini demi kepastian hukum dan keadilan.

Dalam upaya transparansi, Menteri Nusron memastikan bahwa kementeriannya akan terus memberikan informasi terbaru terkait berbagai permasalahan agraria yang sedang diselesaikan oleh Kementeriannya.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Girik di Pagar Laut Tangerang

Dia juga menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tetap berupaya menegakkan aturan pertanahan, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto guna mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Kementerian ATR/BPN terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan prinsip transparansi, profesionalisme, serta terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (*)

*) Mahasiswa magang dari prodi Sastra Inggris, UIN Sunan Ampel Surabaya.

Kategori :