Kabar Pemecatan Vokalis Band Sukatani, Menteri HAM Natalius Pigai Terjunkan Tim Investigasi

Minggu 23-02-2025,12:13 WIB
Reporter : Aiska Safna Fitri*
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menegaskan bahwa pihaknya menentang  langkah pemecatan terhadap vokalis band Sukatani, Novi Citra Indriyati dari jabatannya sebagai guru sekolah dasar (SD) di Banjarnegara, Jawa Tengah.

Natalius menegaskan bahwa pihaknya sedang menelusuri kebenaran informasi tersebut. Hal itu ia ungkapkan dalam akun X dan Instagram pribadinya pada Sabtu, 22 Februari 2025.

"Staf saya dari Kanwil Jawa Tengah akan cek kebenaran informasi. Jika benar vokalis Sukatani saudari Novi Citra dipecat dari Guru. Kami menolak langkah ini karena pemerintah konsisten memastikan perlindungan dan penghormatan HAM setiap warga negara Indondsia,” tulis Natalius.

BACA JUGA:Polri Persilakan Band Sukatani Untuk Nyanyikan Lagu 'Bayar Bayar Bayar'

BACA JUGA:Demo Indonesia Gelap di Surabaya Sempat Ricuh, Mahasiswa Kritik Lewat Spanduk hingga Nyanyikan Lagu 'Bayar,Bayar,Bayar' dari Sukatani

Pernyataan Natalius ini muncul setelah kabar pemecatan Novi mencuat di media sosial dan menimbulkan perbincangan hangat di kalangan warganet. 

Banyak pihak mempertanyakan alasan pemecatan tersebut dan menilai bahwa hal itu bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin dalam undang-undang (UU).

Natalius juga mengatakan bahwa pihak band Suktani maupun dari pihak kepolisian sudah saling meminta maaf.

Kepolisian telah menerima lagu bank Sukatani sebagai kritik dan juga masukan bagi pihak kepolisian.

BACA JUGA:Tanggapi Permintaan Maaf Band Sukatani, Polri Tekankan Bahwa Mereka Tidak Anti Kritik

Menteri HAM itu juga mengatakan jika terdapat tindakan pemecatan kepada Novi maka dapat dilaporkan kepada pihaknya.

“Soal pemecatan silahkan laporkan kepada Kami di Kantor Wilayah Jawa Tengah atau langsung ke Kantor Pusat Kementerian HAM,” tulis Natalius.

Dalam akun X nya juga, Natalius Kembali menegaskan bahwa HAM atau kebebasan berdasarkan prinsip Siracusa hanya dapat dibatasi dengan adanya UU atau Keputusan pengadilan.

Ia juga mengatakan bahwa rakyat memiliki hak dalam mengekspresikan kesenian yang dimilikinya, termasuk melalui musik.

BACA JUGA:Mendagri Tanggapi Larangan Ikut Retret:Prioritas Kepala Daerah Itu Rakyat, Bukan Partai!

Kategori :