Emas yang disimpan bisa berupa fisik atau digital, dan dapat digunakan baik sebagai investasi maupun alat untuk bertransaksi.
Sebelumnya, masyarakat menggunakan skema penitipan dan emas fisiknya disimpan di gudang aman saat melakukan transaksi.
BACA JUGA:Harga Emas Anjlok Jelang Ramadan, Berikut Rinciannya!
BACA JUGA:12 Kebijakan Ekonomi Prabowo untuk Indonesia Emas 2045, Apa saja Programnya?
Tujuan Bank Emas atau Bullion Bank
Tujuan pendirian Bank Emas Indonesia adalah untuk mengoptimalkan penggunaan cadangan emas nasional yang selama ini banyak mengalir ke luar negeri, tanpa adanya pengelolaan yang maksimal di dalam negeri.
Dengan mengurangi ekspor emas, pemerintah berharap dapat meningkatkan cadangan devisa melalui pengelolaan emas domestik oleh Bank Emas Indonesia.
Kegiatan usaha bank emas akan dilaksanakan dengan berlandaskan prinsip-prinsip syariah.
Bagi pemerintah, keberadaan bullion bank dapat membantu menghemat devisa negara. Sementara itu, industri perhiasan dapat memperoleh emas secara langsung dari bullion bank.
BACA JUGA:LPS Jamin Danantara Tak Akan Ambil Saldo Nasabah BRI, BNI, hingga Mandiri
BACA JUGA:Dana CSR Bank Indonesia Disorot, Klaim Satori Soal Komisi XI DPR Jadi Perbincangan
DASAR HUKUM
Bullion bank dibentuk dengan payung hukum Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang disahkan pada 12 Januari 2023. Aturan ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion mendefinisikan kegiatan usaha bullion sebagai kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Kegiatan yang dimaksud dapat berupa:
- Smpanan emas
- Pembiayaan emas
- Perdagangan emas
- Penitipan emas,
- Kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.
BACA JUGA:Bank Indonesia Respon Penggeledahan oleh KPK terkait Kasus Dana CSR
BACA JUGA:Bank Indonesia Bali Ngeraos Sareng Media, Dahlan Iskan Ajak Wartawan Becermin
Pengelola
Dalam operasionalnya, pemerintah telah menunjuk PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai pengelola utama bank emas pertama di Indonesia. Kedua lembaga ini dipilih karena sudah memiliki pengalaman dalam layanan penyimpanan dan transaksi emas