"PT PE melakukan window dressing terhadap laporan keuangan (LK). PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI," ungkapnya.
Namun, KPK masih belum melakukan penahanan terhadap para tersangka karena masih melengkapi bukti dalam proses penyidikan.
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya