Lontaran cerdik tersebut merupakan kidung-kinanti yang futuristik yang telah pula dirujuk oleh L.R. Brown dalam bukunya yang sangat populer The Twenty Nint Day: Accommodating Human Need and Numbers to the Earrth’s Resources dan telah dialihbahasakan menjadi Hari Yang Kedua Puluh Sembilan.
Waduh serius bukan? Apakah para pejabat berkesempatan ya baca-baca begini? Semoga. Kini nasib kolam teratai Jatim tampak sudah penuh seluruhnya, sementara waktu penyelematan tinggal sehari.
Warga Jatim niscaya harus memahami urgensi kebutuhan memulihkan mutu lingkungan. Pencemaran air terlihat tak kenal kompromi dan kerap meluas tiada henti melanda media air dengan rentetan kompleksitas konsekuensi yang problematik.
BACA JUGA: Ramadan Kareem 2025 (17): Belajar Takwa Semesta
Pencemaran air, udara, dan perusakan bentang alam mewarnai perjalanan tahun 2025 dirasa akan semakin menggila di tahun 2026 apabila tanpa kebijakan perairan yang maton.
Sang Tertuduh
Pencemaran air di Indonesia, mulai Aceh sampai Papua, eh termasuk di Jatim seperti yang terjadi di pantai Gresik, Kali Brantas, Kali Tengah, Kali Surabaya, Kenjeran, Kalimas dan Bendungan Karangkates disinyalir terus menggejala.
Bahkan Perusahaan Jasa Tirta I secara tegas pernah melansir dengan menyatakan bahwa tingginya tingkat pencemaran air di Kali Surabaya misalnya berasal dari pembuangan limbah dari 40 industri, di samping limbah domestik dan pertanian.
BACA JUGA: Ramadan Kareem 2025 (16): Ramadan dan Rimbawan
Dunia industri dapat dikategorisasi sebagai pihak tertuduh yang paling “terpercaya” dalam kasus pencemaran air di Jatim. Maraknya frekuensi pencemaran air di Jatim adalah kebenaran yang tak terelakkan.
Realitas pencemaran air di Jatim tidaklah perlu diragukan, apalagi diperdebatkan. Bagaimana air tidak tercemar apabila mayoritas industri dibiarkan oleh para bupati/wali kota untuk membuang limbah cairnya tanpa kendali?
Instrumen hukum yang berupa perizinan lingkungan sebagai sarana pencegahan pencemaran air tidak difungsikan. Para pengusaha pun dengan enaknya membuang limbah cairnya (atau air limbahnya) tanpa beban hukum. Enteng sekali.
BACA JUGA: Ramadan Kareem 2025 (15): Hilyatul Auliya
Mereka seolah bebas memuntahkan liur mautnya itu tanpa dosa. Air di Jatim benar-benar tengah dijadikan wahana gratisan para pengusaha untuk mensemayamkan limbah cairnya.
Bagaimana perda tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air mampu mengatasi krisis air bersih?
Instansi yang Bertanggung Jawab
Siapakah instansi yang seharusnya bertanggung jawab atas terjadinya pencemaran air? Secara yuridis administratif tentu pemerintah dan pemerintah daerah: instansi yang musti bertanggung jawab untuk mengendalian pencemaran air adalah para bupati/wali kota.
BACA JUGA: Ramadan Kareem 2025 (14): Momentum Bertahannuts