Akhirnya, jangan lagi menunda. Pencegahan yuridis administratif tragedi pencemaran air ada di pundak bupati/wali kota dalam koordinasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Warga Indonesia tengah menunggu kreasi bupati/wali kota. Kepada para punggawa kabupaten/kota kuselipkan pesan tegakkanlah aturan.
Kepada pejabat Jatim beranikah anda berjanji? Tapi ingat kami butuh bukti, bukan janji. Kayak iklan. Jangan sampai mata air di republik ini mengalirkan air mata. Cekal krisis air bersih. Wes sakmene wae yo pembaca kolom Ramadan Kareem. Lanjut ngaji lingkungan. (*)
*) Guru Besar Fakultas Hukum dan Wakil Direktur III Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup-SDA MUI Jatim, dan Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Timur