KPK Sebut Mantan Mendes Abdul Halim Iskandar Terlibat dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Minggu 13-04-2025,20:25 WIB
Reporter : Aiska Safna Fitri*
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY — Nama Mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar disebut-sebut dalam penyelidikan kasus korupsi pokmas APBD Jatim. 

Anda sudah tahu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyelidiki kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat bahwa Abdul Halim Iskandar, yang akrab disapa Gus Halim, turut terlibat dalam proses alokasi dana hibah tersebut. 

Temuan itu menjadi dasar bagi KPK untuk meminta keterangan dari yang bersangkutan dan melakukan penggeledahan di rumah dinasnya ketika masih menjabat sebagai Mendes PDTT.

“Penyidik menemukan bahwa yang bersangkutan (Abdul Halim,Red) juga ikut terlibat saat proses hibah tersebut, sehingga diminta keterangan, kemudian juga digeledah,” ujar Asep dalam sebuah jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Minggu, 13 April 2025.

BACA JUGA:KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Korupsi PT PGN dan PT IAE

Asep menjelaskan bahwa dugaan keterlibatan Gus Halim bermula saat dirinya masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. 

Pada periode tersebut, Gus Halim diduga turut mengatur alokasi dana hibah yang disalurkan kepada kelompok masyarakat tertentu, dengan kedudukan sebagai Ketua Fraksi.

“Yang bersangkutan merupakan salah satu anggota DPRD Jawa Timur. Kalau tidak salah sebagai ketua fraksi,” tambahnya.

Meski demikian, KPK belum menetapkan pria yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Jatim itu sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Intip Koleksi Sepeda Motor Milik Ridwan Kamil setelah Disita KPK, Termahal Royal Einfield

Proses penyidikan masih berlangsung dan penyidik masih mengumpulkan bukti serta keterangan tambahan. 

Asep menegaskan bahwa jika ditemukan bukti yang cukup, KPK tidak akan ragu untuk menetapkan Gus Halim sebagai tersangka.

"Apabila memang cukup bukti untuk dinaikkan, kita juga tidak akan segan-segan untuk menaikkan (status,Red) yang bersangkutan," ujar Asep.

Kasus korupsi dana hibah Pokmas ini merupakan pengembangan dari perkara suap pengusulan dana hibah yang berasal dari pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur. 

Kategori :