AS Kenakan Tarif 47 Persen untuk Produk Tekstil dan Garmen dari Indonesia, Pemerintah Nego Pakai Impor BBM

Jumat 18-04-2025,13:32 WIB
Reporter : Aiska Safna Fitri*
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY – Amerika Serikat (AS) memberlakukan tarif impor baru terhadap sejumlah produk asal Indonesia, termasuk produk tekstil dan garmen. 

Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan tarif resiprokal oleh Pemerintah AS, yang sebelumnya diumumkan oleh Presiden Donald Trump.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, tarif baru tersebut membuat biaya ekspor produk Indonesia ke Negeri Paman Sam tersebut menjadi lebih tinggi. 

“Maka dengan diberlakukannya 10 persen tambahan, maka tarifnya itu menjadi 10 ditambah 10, ataupun 37 ditambah 10,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual terkait perkembangan negosiasi Indonesia soal tarif AS pada Jumat, 18 April 2025.

BACA JUGA:Xi Jinping Tuntaskan Lawatan ke Vietnam, Trump Kritik Manuver Tiongkok yang Dinilai Mengancam AS

BACA JUGA:Penundaan Tarif Impor Trump Bikin Lega, Indonesia Jajaki Negosiasi dengan AS

Airlangga menyebut bahwa penambahan jumlah tarif tersebut termasuk paling tinggi dibandingkan dengan negara Asia lainnya. “Indonesia mendapatkan tarif biaya masuk lebih tinggi dibandingkan beberapa negara pesaing, baik dari ASEAN maupun Non-ASEAN, atau negara Asia yang lain.” Terangnya.

Ia menjelaskan, sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, rata-rata bea masuk produk tekstil dan garmen Indonesia ke Amerika Serikat berada di kisaran 10 hingga 37 persen. 

Namun setelah terdapat tambahan 10 persen tersebut diberlakukan, total tarif menjadi 20 hingga 47 persen. 

Kebijakan ini tentunnya berdampak langsung terhadap daya saing produk tekstil dan garmen Indonesia di pasar Amerika.

BACA JUGA:Pasar Saham Dunia Kembali Anjlok Akibat Lonjakan Tarif AS terhadap Tiongkok

“Jadi ini juga menjadi concern bagi Indonesia, dengan tambahan 10 persen ini ekspor kita biayanya lebih tingga karena biayanya itu diminta oleh pembeli agar di-sharing dengan Indonesia. bukan  pembelinya saja yang membayar pajak tersebut,” jelas Airlangga.

Tak hanya tekstil dan garmen, sejumlah komoditas ekspor lainnya juga turut terdampak, termasuk alas kaki, furnitur, dan udang termasuk dalam daftar produk yang dikenai tarif lebih tinggi.

Penerapan tarif resiprokal tersebut sebenarnya masih dalam masa penundaan selama 90 hari. Selama periode ini, produk Indonesia dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen. Meski bersifat sementara, kebijakan ini tetap memicu kekhawatiran pelaku industri dan eksportir di Tanah Air.

Menurut Airlangga, kenaikan tarif tidak hanya membebani importir di Amerika Serikat, tetapi juga berdampak langsung pada eksportir Indonesia. 

Kategori :