HARIAN DISWAY - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) membuka layanan pengaduan bagi para pasien yang mengalami tindakan pelanggaran etika oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Ketua KKI, Arianti Anaya mengatakan, layanan pengaduan tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan ada mekanismenya.
“Yang bisa melakukan pengaduan ini adalah pasiennya atau keluarga pasien. Jadi, bukan tiba-tiba orang biasa terus kemudian menyampaikan,” ujar Arianti dalam Konferensi Pers yang digelar KKI pada Kamis, 17 April 2025 kemarin.
Selanjutnya setelah pasien atau keluarga pasien melakukan pengaduan tersebut, Majelis Disiplin Profesi (MDP) akan bergerak melakukan investigasi terhadap apa yang diadukan.
Lebih lanjut, ia meminta masyarakat untuk tidak perlu merasa takut melaporkan tindak pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga medis/tenaga kesehatan kepada mereka.
BACA JUGA:KKI Cabut Hak Praktik Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung Seumur Hidup
BACA JUGA:Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter di Malang, Ambil Foto Tubuh Pasien saat Pemeriksaan
Ia mengatakan, layanan pengaduan tersebut sebenarnya sudah ada sejak lama. Hanya saja belum tersosialisasi dengan baik pada masyarakat.
Adapun layanan pengaduan tersebut disampaikan oleh KKI karena maraknya kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter akhir-akhir ini.
Pertama, kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama, dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad) pada keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Sebagai bentuk tindak lanjut atas kasus dokter Priguna, KKI mengaku telah menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik pelaku secara permanen. Selain itu, KKI juga telah Surat Izin Praktik (SIP) milik pelaku seumur hidup.
Kedua, kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Muhammad Syafril Firdaus, dokter kandungan di Garut.
BACA JUGA:Viral! Dokter di Garut Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Pasien saat USG
BACA JUGA:KKI Cabut Surat Tanda Registrasi Dua Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Seksual
Berbeda dengan kasus dokter Priguna, pada kasus dokter Syafril, KKI hanya menonaktifkan sementara STR milik pelaku.