Eri Cahyadi Segel Gudang CV Sentoso Seal Milik Jan Hwa Diana

Selasa 22-04-2025,15:36 WIB
Reporter : Ghinan Salman
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Gudang CV Sentoso Seal milik pengusaha Jan Hwa Diana disegel Pemkot Surabaya. Proses penyegelan di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, itu, dikawal ketat petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa, 22 April 2025. 

Tindakan tegas ini dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG). Penyegelan dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat. 

Kegiatan ini juga melibatkan perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) serta Satpol PP Kota Surabaya.

Eri Cahyadi menegaskan, setiap perusahaan yang beroperasi di Surabaya wajib memenuhi seluruh perizinan sesuai aturan yang berlaku, termasuk TDG. Ia juga tidak ingin ada perusahaan yang merusak citra kota dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

BACA JUGA:Posko Pengaduan Penahanan Ijazah Dibuka hingga 90 Hari ke Depan, Ada di 3 Lokasi Ini

BACA JUGA:Eks Karyawan CV Sentoso Seal Keluhkan Praktik Penahanan Ijazah atau Bayar Rp2 Juta hingga Potong Gaji Salat Jumat

”Saya sampaikan bagi siapa pun, tidak ada yang membuat Surabaya gaduh dan menjelekkan nama Surabaya. Perusahaan apa pun di Surabaya harus menaati izin dan guyub rukun,” kata Eri Cahyadi.

Menurutnya, perusahaan CV Sentoso Seal terbukti tidak memiliki izin TDG. Karena itu, langkah penutupan dilakukan Pemkot Surabaya setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) menegaskan, semua perusahaan yang berusaha di Surabaya wajib mematuhi aturan yang berlaku di Kota Pahlawan. Serta, menjaga iklim kondusif dan tidak merugikan warga.

Selain itu, Cak Eri juga mengingatkan pentingnya hubungan harmonis antara perusahaan dan karyawan. Menurut dia, baik pekerja maupun perusahaan memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati bersama.

”Kalau itu dijalankan, InsyaAllah menjadi tenang, menjadi guyub dan tidak gaduh. Tidak saling menyalahkan,” katanya.

BACA JUGA:Mediasi Kasus Penahanan Ijazah di Surabaya Gagal, Disnaker Berharap Penanganan Pihak Kepolisian

BACA JUGA:Eri Cahyadi Ancam Cabut Izin Perusahaan Nakal yang Tahan Ijazah Pekerja

Selain soal perizinan, Eri juga menyinggung adanya aduan mengenai dugaan penahanan ijazah milik 15 mantan karyawan asal Surabaya oleh pihak perusahaan. Hal ini juga menjadi alasan kuat Eri turun langsung dalam proses penyegelan.

Eri juga menegaskan, pengawasan terhadap gudang menjadi kewenangan dari perangkat daerah (PD) terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Hal ini sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016.

Kategori :