HARIAN DISWAY – Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Wiranto menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Kamis, 24 April 2025.
Yakni untuk membahas delapan usulan kontroversial dari Forum Purnawirawan TNI, termasuk desakan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka lewat MPR.
"Memang saran itu disampaikan oleh Forum oleh para purnawirawan TNI, para jenderal dan kolonel, ditandatangani dan disampaikan secara terbuka meluas, di sini tentunya presiden memang menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu," ujar Wiranto.
Meski begitu, Wiranto menyatakan bahwa presiden tidak dapat langsung memberikan tanggapan terhadap usulan tersebut karena adanya sejumlah pertimbangan.
Presiden tidak akan membuat keputusan hanya dengan mengandalkan satu sumber informasi. Sebab, senantiasa menimbang berbagai aspek dan sudut pandang sebelum menetapkan suatu kebijakan. Termasuk usulan pencopotan Gibran melalui MPR.
Wiranto menyampaikan bahwa Prabowo akan mencermati dan memahami setiap aspek dari usulan tersebut secara mendalam.
"Itu masalah-masalah yang tak ringan, itu fundamental, lalu beliau juga presiden walau sebagai kepala negara dan pemerintahan, juga panglima tertinggi TNI mempunyai kekuasaan yang terbatas.," jelas Wiranto.
Menurutnya, kekuasaan presiden pun terbatas sebab menganut trias politica. Ada eksekutif, legislatif, dan yudikatif. "Jadi, tidak bisa mencampuri itu, usulan itu bukan bidangnya presiden," ucap Wiranto.
BACA JUGA:Panen Merosot 2 Tahun Terakhir, Prabowo Yakin Gerina Bisa Cetak Lumbung Pangan Dunia
Beberapa waktu lalu, sejumlah mantan anggota TNI menyatakan sikap melalui deklarasi Purnawirawan Prajurit TNI yang memuat delapan butir usulan.
Dalam surat yang beredar, pernyataan sikap itu ditandatangani oleh 103 Jenderal Purnawirawan, 73 Laksamana Purnawirawan, 65 Marsekal Purnawirawan, dan 91 Kolonel Purnawirawan.
Beberapa tokoh juga turut menandatangani pernyataan sikap tersebut, di antaranya Jenderal TNI Purnawirawan Fachrul Razi, Jenderal TNI Purnawirawan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI Purnawirawan Slamet Soebijanto, Marsekal TNI Purnawirawan Hanafie Asnan, serta Jenderal TNI Purnawirawan Try Sutrisno yang juga menjabat sebagai Wakil Presiden RI ke-6.
BACA JUGA:Prabowo Tanda Tangani UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI sebelum Lebaran
Berikut 8 usulan para Purnawirawan TNI tersebut:
- Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
- Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
- Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
- Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
- Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
- Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
- Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.