Jampidum Setujui Tiga RJ dari Kejari Lahat

Senin 28-04-2025,18:56 WIB
Reporter : Kekeh Dwita Andini*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof Dr Asep Nana Mulyana menyetujui tiga permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif. Persetujuan ini diberikan dalam ekspose perkara yang diselenggarakan pada Senin, 28 April 2025.

Tiga perkara tersebut masing-masing atas nama tersangka Endra dari Kejaksaan Negeri Lahat, serta M. Akbar Rafsanjani dan Tias Apriani dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Mereka disangka melanggar ketentuan Pasal 112 Ayat (1), Pasal 132 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Persetujuan ini diberikan setelah memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya hasil laboratorium forensik yang menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika. Selain itu, berdasarkan metode know your suspect ketiga tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya sebagai pengguna terakhir (end user).  

BACA JUGA:Jampidum Setujui Satu Perkara Melalui Mekanisme Restorative Justice

BACA JUGA:Jampidum Menyetujui 8 Restorative Justice

Hasil asesmen terpadu juga menunjukkan bahwa mereka dikategorikan sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalahguna narkotika. Disinyalir sebelumnya para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi, atau baru satu kali melakukannya, serta tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, ataupun kurir.

Dalam arahannya, Asep meminta para Kepala Kejaksaan Negeri terkait untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penyelesaian ini mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

"Sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa," ujar Prof. Asep.

BACA JUGA:Ini Alasan Jampidum Menyetujui Tujuh Perkara Restorative Justice

BACA JUGA:Draf RUU KUHAP: Penghinaan Presiden Tak Masuk Skema Restorative Justice

Langkah ini merupakan bentuk pelaksanaan asas tersebut dengan mengedepankan pendekatan kemanusiaan terhadap para pecandu narkotika. (*)

*) Mahasiswa Magang dari progam studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

Kategori :