HARIAN DISWAY - Pemeriksaan saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 kembali bergulir. melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memanggil satu orang pada Rabu malam, 30 April 2025.
Satu orang saksi yang diperiksa tersebut berinisial HDR. Saksi diperiksa adalah Direktur Utama PT Buana Baja Bina Sejahtera.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Harli mengungkapkan pemeriksaan HDR sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi tata niaga timah atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tambahnya.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Istri dan Sespri Tersangka Korupsi Komoditas Timah Korporasi
BACA JUGA:Tak Kunjung Usai, Kejagung Kembali Periksa 4 Saksi Baru Kasus Korupsi Komoditas Timah Korporasi
Diketahui Direktur Penyidikan JAM-Pidsus pada awal tahun ini, atau 2 Januari 2025 telah menetapkan lima tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah. Kelima tersangka itu adalah PT Refined Bangka Tin (PT RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS), dan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP).
Dengan penetapan lima tersangka baru tersebut, perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk selama tahun 2015-2022 telah menyeret 22 orang, 5 tersangka korporasi, dan 1 tersangka dalam perkara obstruction of justice.
Berdasarkan hasil audit dari BPKP, perhitungan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp300 triliun yang terdiri dari kerugian negara atas aktivitas kerja sama sewa menyewa alat peralatan processing penglogaman dengan smelter swasta sebesar Rp 2.28 triliun, kerugian negara atas pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp 26 triliun, kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun.
"Mengenai kerugian lingkungan yang dimaksud merupakan akibat pengambilan biji timah yang dilakukan para smelter/swasta di wilayah IUP PT Timah secara ilegal sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan, yang mana tanggung jawab pemulihannya menjadi kewajiban PT Timah selaku pemegang IUP," ucap Harli.
Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa korupsi timah itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999. (*)
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya